Pemilik Pabrik di Malang Gugat Bank Panin Dubai Syariah, Protes Lelang Aset Jaminan yang Dibeli Sendiri Dengan Nilai Tak Wajar

TIMESINDONESIA, MALANG – Sengketa antara pemilik pabrik Eka Pragawinata (78) dan Bank Panin Dubai Syariah memanas setelah proses lelang aset jaminan kredit dilakukan meski tengah dalam proses sengketa.
Kuasa hukum Eka, Yayan Riyanto, menyebut pihaknya telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Advertisement
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 224/Pdt.G/2025/PN Malang dan ditujukan kepada PT Bank Panin Dubai Syariah.
“Yang lucu, lelang ini diajukan oleh Bank Panin sendiri ke Pengadilan Agama, tapi yang membeli ya bank itu sendiri. Dibeli senilai Rp20,5 miliar, padahal menurut klien kami nilai pasarnya masih di atas Rp40 miliar,” ujar Yayan, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, lelang tersebut dilakukan terhadap sembilan objek jaminan berupa bidang tanah yang nilainya jika ditotal diperkirakan mencapai lebih dari Rp54 miliar. Masing-masing memiliki nilai taksiran yang signifikan, seperti Rp6,9 miliar, Rp6,1 miliar dan Rp5,4 miliar.
“Dengan hanya membayar Rp20,5 miliar, Bank Panin sudah mengambil hampir seluruh jaminan. Padahal utang klien kami tinggal Rp19,5 miliar. Ditambah lagi biaya lelang ke Pengadilan Agama sebesar Rp410 juta malah dibebankan ke klien kami, sehingga total kewajiban membengkak menjadi lebih dari Rp21 miliar,” jelasnya.
Yayan menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghindari kewajiban membayar utang, tetapi meminta keadilan dalam proses pelunasan dengan tetap menjunjung isi perjanjian kredit.
“Pinjaman awal sekitar Rp25 miliar pada 2014, dan klien kami sudah membayar pokok Rp5 miliar. Sisanya tinggal Rp19,5 miliar. Jadi silakan ambil jaminan yang nilainya sesuai, dan kembalikan sisanya. Ini malah semua diambil,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa Bank Panin diduga melanggar klausul perjanjian kredit. Dalam pasal 18 perjanjian disebutkan bahwa jika terjadi sengketa, maka penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah atau Pengadilan Negeri Malang. Namun, eksekusi justru diajukan ke Pengadilan Agama dan kemudian diserahkan ke KPKNL untuk dilelang.
“Lelang tetap dijalankan meski sengketa belum selesai. Bahkan dua lelang sebelumnya dilakukan tanpa pemberitahuan. Harusnya sabar dulu, tunggu proses pengadilan. Ini malah dipaksa jalan,” tuturnya.
Proses lelang yang dilakukan pada 27 Mei 2025 tersebut menjadi puncak keberatan pihak Eka. Mereka kini berharap gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan dapat membatalkan proses lelang dan memberi ruang untuk menyelesaikan utang secara adil dan proporsional.
“Harapan kita dengan objek jaminan itu, bisa membayar utang klien. Yang sekarang, kami berusaha agar objek ini jangan sampai balik nama dan lelang dibatalkan,” ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |