Empat Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Keempat tersangka tersebut merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo yang menjabat sejak tahun 2008 hingga 2022.
Advertisement
“Empat tersangka baru yang kami tetapkan hari ini merupakan pengguna barang, yakni kepala dinas atau mantan kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, dalam keterangan pers di Kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (22/7/2025).
Empat tersangka tersebut adalah Sulaksono (pensiunan), Dwijo Prawito (saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan), ABT, dan HS Dari keempatnya, dua langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik, yaitu Sulaksono dan Dwijo Prawito.
“Untuk tersangka ABT tidak kami tahan karena pertimbangan kondisi kesehatan, yang bersangkutan menderita sakit jantung dan saat ini berstatus sebagai tahanan kota,” lanjut Jhon Franky.
Sementara itu, HS belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah menjalani perawatan di RSUD R. T. Notopuro setelah mengalami kecelakaan jatuh.
Menurut Kejari Sidoarjo, keempat tersangka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan aset daerah dengan baik selama menjabat. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp9,7 miliar dari kebocoran pendapatan Rusunawa Tambaksawah selama kurun waktu 14 tahun.
“Saat itu, para kepala dinas seharusnya melakukan pengawasan dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, hingga menimbulkan kerugian negara Rp9,7 miliar,” tegasnya.
Sebelumnya, lima mantan pejabat yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/7/2025). Mereka adalah Agoes Boediono Tjahjono, Sulaksono, Dwijo Prawito, Setyo Basukiono, dan Heri Soesanto.
Dalam persidangan, para saksi mengakui lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan Rusunawa serta adanya potensi penyimpangan selama proses penyewaan dan pengelolaan unit hunian tersebut.
Hingga kini, penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo terus mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |