Kejari Cilacap Musnahkan 154 Barang Bukti Perkara Hukum

TIMESINDONESIA, CILACAP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, memusnahkan barang bukti 154 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Cilacap, Rabu (23/7/2025).
Barang bukti tersebut hasil dari 66 perkara narkotika, 9 perkara perlindungan anak, 11 perkara perjudian, dan 86 perkara lainnya.
Advertisement
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 252,56 gram, ganja 2,78 gram, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat-obatan terlarang, seperti alprazolam, tramadol, dan pil kuning.
Ikut dimusnahkan 25 senjata tajam, 5 unit senjata api tanpa peluru, 39 unit ponsel, alat isap sabu, timbangan digital, serta sejumlah barang elektronik.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti," ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Cilacap, Yulianto Aribowo.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Cilacap, Jarot Prasojo mewakili Bupati Cilacap bersama Kepala Kejari Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, dan jajaran Forkopimda.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Cilacap Muhammad Irfan Jaya menekankan, bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada putusan pengadilan semata. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai ketentuan. Barang bukti yang kita musnahkan sifatnya berbahaya dan tidak dapat dikembalikan atau dilelang.
"Ini bagian dari upaya agar hukum tidak hanya diterapkan, tapi benar-benar ditegakkan,” kata Irfan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Jarot Prasojo mewakili Bupati Cilacap menyampaikan, transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk membangunan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah.
"Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa proses hukum di Cilacap berjalan secara adil dan terbuka. Perjalanan dari proses hukum di Kabupaten Cilacap tegak dan berkeadilan, dari awal sampai akhir secara transparan. Salah satunya, melalui pemusnahan barang bukti hari ini,” ucap Jarot. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |