Usut Dugaan Korupsi Internet, Penyidik Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Pemkab Sleman

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Aroma dugaan korupsi kembali mencuat di Bumi Sembada. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) secara resmi melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Sleman, Rabu (24/7/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan serangkaian proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan sewa colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun 2023–2025
Langkah tegas ini dilakukan oleh Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejati DIY pada 30 Juni 2025. Juga sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Juli 2025 serta Izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
Advertisement
Diduga Libatkan Banyak Pihak dan Penyedia ISP
Dalam pengusutan perkara ini, tim penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Para saksi yang diperiksa ada dari internal Diskominfo Sleman maupun dari sejumlah penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP). Tiga penyedia internet tersebut adalah PT. SIMS, PT. GPU, dan PT. Gmedia.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengungkapkan bahwa proses penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto serta didampingi Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo. Selama proses penggeledahan tim penyidik ditemani Kepala Diskominfo Pemkab Sleman, Budi Santosa yang baru saja dilantik Bupati Sleman Harda Kiswaya pada Selasa (22/7/2025).
“Penggeledahan dimulai pukul 10.30 WIB hingga 14.45 WIB. Penggeledahan menyasar beberapa ruangan yang berpotensi menyimpan dokumen penting,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Jumat (25/7/2025).
Menurut Herwatan, ruangan yang menjadi titik fokus penggeladahan ada sejumlah tempat yaitu Ruang Kepala Bidang Infrastruktur, Ruang Bendahara, dan Ruangan-ruangan lain yang relevan dengan proyek pengadaan.
Sebelum memulai penggeledahan, tim penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran, dan menyampaikan maksud serta legalitas penggeledahan kepada pihak Diskominfo.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita 34 dokumen penting yang dinilai berkaitan dengan pengadaan internet tersebut,” tandas Herwatan.
Dokumen yang disita seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja
Dokumen Pembayaran, dan berkas lain yang menguatkan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet dan infrastruktur DRC.
Ancaman Pidana Berat, Pasal Korupsi Disiapkan
Setelah tim penyelidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup, Kejati DIY menyusun pasal-pasal yang berpotensi menjerat para pihak terkait sehingga naik ke penyidikan. Tim Kejati DIY menemukan adanya dugaan kuat bahwa telah terjadi tindak pidana melanggar. Yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Jika terbukti, para pelaku terancam hukuman pidana berat, termasuk kurungan dan denda miliaran rupiah, serta penyitaan aset,” tegas Herwatan.
Herwatan kembali menegaskan, bahwa kegiatan penggeledahan ini adalah bagian dari upaya serius penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama yang menggunakan dana publik untuk infrastruktur digital.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dengan menelusuri aliran dana dan proses pengadaan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang ditetapkan dalam waktu dekat,” tandasnya.
Pegiat antikorupsi Yogyakarta merespons dugaan korupsi pengadaan internet di Pemkab Sleman. Aktivits Jogjakarta Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba meminta Kejati DIY mengusut tuntas perkara ini sampai terang benderang.
“Tim Penyidik jangan ragu untuk mengusut tuntas sampai akar-akarnya. Lha kok bisa internet di ruang publik lambat, anggaran miliaran. Kalau benar dikorupsi, rakyat benar-benar dirugikan,” kata Baharudin.
Baharudin menegaskan, kasus pengadaan internet di Pemkab Sleman ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap anggaran digital dan infrastruktur teknologi informasi harus diperketat. Di era keterbukaan informasi dan transformasi digital, publik berharap penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kotor. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |