Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Internet Sleman, JCW Desak Kejati DIY Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:27 | 11.80k
Tim Penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan kantor Dinas Kominfo Pemkab Sleman. (FOTO: Riyadi/TIMES Indonesia)
Tim Penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan kantor Dinas Kominfo Pemkab Sleman. (FOTO: Riyadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – style="text-align:justify">Aroma korupsi internet di Sleman kian tercium tajam. Dugaan penyalahgunaan anggaran miliaran rupiah dalam proyek pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Sleman mulai terbuka ke publik.

Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan, hingga kini belum satu pun tersangka ditetapkan. Publik pun bertanya-tanya: siapa yang harus bertanggung jawab?

Advertisement

Kejati DIY saat ini sedang menyelidiki dua proyek besar di Diskominfo Sleman. Yakni, pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC) periode 2023–2025. Proyek yang seharusnya mendukung kelancaran layanan publik justru diduga menjadi ladang bancakan oknum tak bertanggung jawab.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, membenarkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Perkembangan terbaru, tim penyidik Kejati DIY telah menggeledah kantor Diskominfo Pemkab Sleman pada Kamis (24/7/2025). Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diteken Kepala Kejati DIY pada 30 Juni 2025 dan dikuatkan dengan surat izin dari Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

“Penggeledahan dimulai pukul 10.30 WIB hingga 14.45 WIB. Beberapa ruangan yang disasar di antaranya ruang Kepala Bidang Infrastruktur dan ruang bendahara,” terang Herwatan, Jumat (25/7/2025).

34 Dokumen Disita, 3 ISP Terseret

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 34 dokumen penting yang meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, bukti transfer pembayaran, hingga kontrak pengadaan. Tim penyidik juga memeriksa 20 saksi, termasuk pejabat Diskominfo Sleman dan perwakilan dari tiga perusahaan penyedia internet, yakni PT. SIMS, PT. GPU, dan PT. Gmedia.

“Seluruh dokumen akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap adanya pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan mark-up harga atau spesifikasi fiktif,” ungkap Herwatan.

Apabila terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berat: pidana penjara, denda besar, hingga penyitaan aset.

Publik Desak Transparansi, JCW Tak Tinggal Diam

Kritik dan sorotan tajam pun datang dari aktivis antikorupsi. Jogja Corruption Watch (JCW) menilai Kejati DIY terlalu lambat dalam menetapkan tersangka meski kasus sudah masuk tahap penyidikan.

“Proses yang lambat seperti ini tidak lazim. Publik butuh kepastian hukum. Kalau memang ada pihak yang menyalahgunakan anggaran, segera tetapkan tersangkanya,” ujar Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharudin Kamba.

Baharudin menegaskan bahwa proyek internet dengan anggaran besar seharusnya berdampak langsung pada masyarakat, bukan justru menjadi sumber penyimpangan. Ia menyebutkan bahwa kualitas jaringan internet di berbagai titik layanan publik di Sleman masih lamban dan tidak layak.

“Kalau miliaran rupiah digelontorkan tapi internet masih lemot, jelas ini sangat merugikan rakyat. Ini bukan sekadar korupsi uang, tapi juga korupsi pelayanan publik,” kecamnya.

Pengawasan terhadap proyek infrastruktur digital menjadi krusial di tengah gencarnya transformasi teknologi. JCW meminta Kejati DIY untuk bertindak tegas dan profesional agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak luntur.

“Proyek digital tidak boleh jadi celah praktik kotor yang menyedot keuangan negara. Kami mendorong Kejati DIY untuk bekerja dengan transparan, profesional, dan tanpa kompromi,” tutup Baharudin.

Publik kini menanti keberanian Kejati DIY dalam mengungkap tabir kasus ini. Apakah akan ada nama besar yang terseret? Ataukah kasus ini akan menguap begitu saja seperti banyak skandal sebelumnya?

Yang pasti, dugaan korupsi dalam pengadaan internet dan DRC ini telah menyulut amarah publik. Kasus ini bukan hanya soal uang negara yang raib, tetapi juga cermin buruk tata kelola pemerintahan digital. Bila tak segera dituntaskan, citra reformasi birokrasi hanya akan menjadi jargon tanpa makna.

Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menegakkan hukum adalah ujian nyata bagi Kejati DIY. Rakyat menunggu. Dan waktu tak akan lama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES