Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Ungkap Jaringan Sabu Lapas, Dua Pengedar Dibekuk

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:42 | 5.70k
Ilustrasi sabu. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi sabu. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANGP – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang terhubung dengan narapidana di dalam lapas. Dua tersangka, yakni JD alias Junaedy (35) dan AO alias Andrian (32), ditangkap dalam operasi terpisah. Keduanya diduga kuat menjadi perantara distribusi sabu dari dalam penjara ke wilayah Malang.

Kasatresnarkoba Kompol Daku Dzul Qornain mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (17/7/2025) lalu, saat JD dibekuk di dekat rumahnya di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari penggeledahan di tempat kos yang ditempatinya, polisi menemukan 129,37 gram sabu dalam berbagai kemasan siap edar. Barang bukti disimpan dalam kardus dan kotak plastik, lengkap dengan puluhan sedotan berisi sabu, timbangan digital serta ratusan plastik klip kosong.

Advertisement

“JD merupakan target operasi yang diduga mendapat pasokan sabu dari napi melalui sistem ranjau. Barang diletakkan di lokasi tertentu, lalu diambil dan dikemas ulang untuk diedarkan,” ujar Kompol Daku, Sabtu (26/7/2025).

Lima hari berselang, petugas meringkus AO di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari penangkapan itu, diamankan 100 plastik klip berisi sabu dengan total berat 33,82 gram, timbangan digital serta perlengkapan pengemasan lainnya. 

Dari hasil penangkapan itu, AO mengaku mendapatkan sabu dari narapidana berinisial C, juga dengan metode ranjau. Barang diambil di pinggir Jalan Klayatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Keduanya sudah ditahan di Rutan Mapolresta Malang Kota. Kami masih mendalami jaringan di atasnya, termasuk peran narapidana yang menjadi sumber peredaran dari dalam lapas,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES