Status Tersangka Mantan Kadishub Cianjur Digugat, Kuasa Hukum Tuding Ada Kejanggalan

TIMESINDONESIA, CIANJUR – Penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Cianjur berinisial DG kini berbuntut panjang.
Pasalnya tim kuasa hukum berencana menggugat Kejaksaan Negeri Cianjur melalui mekanisme praperadilan. Mereka menilai penetapan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan sarat dengan kejanggalan.
Advertisement
Deden Muharam Junaedi yang akrab disapa dengan Oden, kuasa hukum DG , mengungkapkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama enam jam.
“Statusnya masih saksi selama pemeriksaan, tapi usai BAP selesai, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Oden dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Minggu (27/7/2025).
Kemudian dia lantas mempertanyakan proses yang ditempuh kejaksaan karena tidak melalui tahapan gelar perkara sebagaimana mestinya. Menurutnya, dalam praktik hukum yang sehat, seharusnya ada waktu untuk telaah dan analisis sebelum status hukum seseorang dinaikkan.
“Biasanya ada jeda untuk gelar perkara, tapi ini tidak. Dari 50 pertanyaan langsung ditahan,” tegasnya.
Meski mengaku menghormati proses hukum, Oden menilai langkah Kejari Cianjur terkesan terburu-buru dan berpotensi dipengaruhi opini publik.
Lebih lanjut dirinya berharap proses penegakan hukum berjalan secara objektif tanpa tekanan dari luar.
"Jangan sampai hanya karena desakan publik, hukum jadi kehilangan independensinya," ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan sebagai landasan penetapan tersangka. Oden menyatakan bahwa audit dari lembaga resmi seperti BPK atau BPKP seharusnya menjadi acuan utama.
“Kalau hanya berdasarkan hitungan internal kejaksaan, tentu itu rawan dipersoalkan,” katanya.
Di sisi lain, lebih jauh Oden juga mengisyaratkan adanya pihak lain yang berpotensi menyusul sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam pandangannya, kliennya tidak bisa dijadikan satu-satunya penanggung jawab.
Sebelumnya, Kejari Cianjur menetapkan DG dan satu tersangka lainnya, MIH, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar pada tahun anggaran 2023.
DG kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan MIH bertugas sebagai konsultan perencana. Negara ditaksir mengalami kerugian hampir Rp8,5 miliar akibat dugaan penyimpangan proyek tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |