Polres Blitar Tidak Akan Beri Izin Sound Horeg di Wilayah Hukumnya

TIMESINDONESIA, BLITAR – Kabar melegakan buat warga Kabupaten Blitar yang masuk wilayah hukum Polres Blitar. Karena pihak kepolisian tidak akan memberikan izin kegiatan sound horeg dan akan menghentikannya jika tetap digelar.
"Hasil evaluasi mingguan kami putuskan, tidak akan memberikan izin untuk pelaksaan sound horeg," tegas Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa ( 29/7/2025).
Advertisement
Menurut Arif, diksi sound horeg saja sudah negatif dan menggetarkan. Kalaupun ada kegiatan menggunakan sound system seperti pawai, karnaval, konser atau cek sound dan adu sound system itu merupakan kegiatan yang berbeda.
Pihaknya telah melakukan upaya mitigasi terutama bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan. Sosialisasi diberikan kepada masyarakat apabila akan mengadakan kegiatan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, kesehatan, kenyamanan dan keamanan, harus bisa dipertanggung-jawabkan dan menghentikan kegiatan tersebut. Para Kapolsek di wilayah hukum Polres Blitar telah menerima edukasi awal terkait hal tersebut.
"Walaupun regulasi sound system masih diproses di Propinsi Jatim, namun kami edukasi jangan sampai kegiatan masyarakat mengorbankan keamanan, kenyamanan, kesehatan dan ketertiban masyarakat yang lain. Jangan sampai tepi seliro, tenggang rasa ini hilang di peradaban kita gara-gara hanya menguntungkan satu pihak atau berdalih mengumpulkan kas dan lain sebagainya," jelasnya.
Arif juga mengimbau, masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kegiatan apapun itu yang menganggu kenyamanan dan kesehatan, atau acara lepas dari pukul 22.00 WIB belum selesai. Maka Polri harus hadir dan mengambil tindakan tegas.
Ketika ada yang melanggar kesepakatan pelaksaan kegiatan, imbuh Arif, pertama pihak kepolisan akan menghentikan acaranya. Kedua, apabila perlu diambil tindakan hukum seperti penerapan pasal 503 tentang kegiatan yang menganggu ketertiban umum. Atau penerapan Undang-Undang Lalu Lintas terkait tata cara pengangkutan kendaraan umum, maka akan ditilang. Atau kerusakan materi yang ditimbulkan dampak pelaksanaan kegiatan, bisa diterapkan pasal pidana.
"Ketika mediasi tidak tercapai, tidak menutup kemungkinan akan kami proses hukum," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |