Hukum dan Kriminal

Menteri Hukum Minta Paulus Tannos Pulang Secara Sukarela

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:44 | 8.93k
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah depan) dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025). (FOTO: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah depan) dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025). (FOTO: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan harapan agar Paulus Tannos, buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), bisa kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum adanya putusan dari pengadilan.

“Kami berharap begitu. Tapi, kalau tidak, ya kita tunggu putusannya,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).

Advertisement

Menurut Supratman, saat ini proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos masih berada di tahap persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung proses hukum tersebut telah diserahkan oleh Kementerian Hukum kepada otoritas Singapura.

Menkum mengatakan aparat penegak hukum di Indonesia, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menyerahkan proses persidangan Tannos kepada otoritas di Singapura.

Dalam persidangan ekstradisi Tannos, kata Menkum, pemerintah Indonesia diwakili Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura sebagai otoritas pusat.

"Jadi, bukan kami yang langsung memproses persidangan itu. Saat ini masih berproses sidang pemeriksaan saksi," tuturnya.

Sidang pendahuluan di pengadilan tingkat pertama atau committal hearing terhadap ekstradisi Tannos mulai digelar di pengadilan negeri Singapura, Senin (23/6/2025) lalu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto menyatakan bahwa sidang lanjutan terkait ekstradisi Paulus Tannos telah ditetapkan oleh hakim dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 25 Juni 2025.

"Perkembangan Paulus Tannos itu di tanggal 25 Juni kan hakim sudah memutuskan atau menetapkan bahwa akan ada proses sidang berikutnya, ya," jelas Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Riwayat Kasus Paulus Tannos

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masuk dalam daftar buronan sejak 19 Oktober 2021, terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang ditangani oleh KPK. Ia diduga kuat terlibat dalam skandal mega korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Pada 17 Januari 2025, Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, lembaga yang berwenang menangani kasus korupsi di negara tersebut. Langkah ini menjadi titik awal dari proses hukum ekstradisi.

Selanjutnya, pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi kepada otoritas Singapura pada 22 Februari 2025. Permohonan tersebut menjadi kasus pertama setelah ditandatanganinya perjanjian ekstradisi antara kedua negara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES