Hukum dan Kriminal

Polres Malang Sita 51 Gram Sabu, Dua Pengedar Ditangkap

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:36 | 7.88k
Barang bukti narkoba jenis sabu dalam poket siap edar yang disita polisi dari salah satu tersangka pengedar di wilayah Kabupaten Malang. (Foto: Polres Malang)
Barang bukti narkoba jenis sabu dalam poket siap edar yang disita polisi dari salah satu tersangka pengedar di wilayah Kabupaten Malang. (Foto: Polres Malang)

TIMESINDONESIA, MALANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda dalam sepekan terakhir. Dari kasus narkoba ini, lebih dari 51 gram sabu disita polisi dari dua orang tersangka pelaku kejahatan. 

Pengungkapan kasus narkoba ini terjadi wilayah Kecamatan Wagir dan Wonosari Kabupaten Malang. 

Advertisement

Seorang pria berinisial MRA (24) diringkus dengan barang bukti sabu seberat total 30,81 gram. Penggerebekan tersangka pengedar ini terjadi di rumahnya, yang berada di Dusun Sekarputih, Desa Mendalanwangi, Wagir Kabupaten Malang, pada Rabu (22/7/2025) lalu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 7 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, polisi juga mengamankan alat isap sabu, pipet kaca, timbangan digital, ratusan plastik klip, dan satu ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyampaikan, pengungkapan ini tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya, kami mengamankan pelaku beserta sabu seberat 30,81 gram yang diduga kuat akan diedarkan," ujar AKP Bambang, kemarin.

Pengungkapan ini dinilai penting, karena jumlah barang bukti yang disita cukup besar dan mengindikasikan adanya jaringan distribusi sabu di wilayah Kabupaten Malang. Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita narkoba menyita 20,41 gram jenis sabu, dari sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Wonosari. Dari tangan pelaku, sabu dikemas dalam plastik klip dalam bungkusan aluminium foil beragam warna.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Bumirejo RT 05 RW 12, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Pelaku berinisial IA (28), adalah warga Desa Kedungpedaringan, Kepanjen. Saat digeledah, ia kedapatan menyimpan belasan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan aluminium foil warna merah, ungu, dan cokelat.

"Petugas mengamankan total 20,41 gram sabu dari berbagai poket. Ada yang dibungkus plastik klip bening biasa, sisanya dibungkus foil warna-warni. Diduga pelaku hendak mengedarkan ke pembeli," ungkap Bambang.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana mati.

AKP Bambang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

"Kasus ini terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang," tegas AKP Bambang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES