Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Kristiyanto Terima Amnesti

TIMESINDONESIA, JAKARTA – DPR RI menyetujui permintaan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta pimpinan Komisi III DPR.
Advertisement
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada awak media.
Dasco menyebut bahwa DPR memberikan lampu hijau atas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujarnya.
Tak hanya itu, rapat juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya telah dijatuhi vonis pidana.
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," lanjut Dasco.
Kejagung Soal Abolisi Tom Lembong
Menanggapi keputusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima informasi resmi terkait abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku baru mengetahui hal tersebut dari awak media.
"Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/7/2025).
Meski demikian, Anang menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mekanisme dan kebijakan abolisi sebagai hak prerogatif Presiden.
"Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," ujarnya.
Abolisi dan amnesti merupakan instrumen hukum yang bisa digunakan Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, dengan syarat mendapatkan pertimbangan dan persetujuan DPR. Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang belum dijatuhi vonis, sedangkan amnesti diberikan kepada mereka yang telah divonis.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |