Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polisi Militer Kodam IX Udayana menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya. Keempatnya kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, Nusa Tenggara Timur.
“Empat tersangka telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, yaitu Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Advertisement
Wahyu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah personel, baik terduga pelaku maupun saksi. Pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka sebelum menentukan pasal yang akan dikenakan.
Selain empat tersangka tersebut, ada 16 personel lain yang masih diperiksa oleh penyidik Pomdam IX/Udayana. “Pemeriksaan terhadap 16 orang lainnya masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil penyelidikan,” tambah Wahyu.
Kronologi Kematian Prada Lucky
Prada Lucky menghembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8/2025) di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Ia sebelumnya dirawat intensif karena mengalami luka yang diduga akibat penganiayaan oleh sejumlah seniornya.
Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo Letkol Inf Agus Ariyanto menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Polisi Militer. “Semua proses hukum kita percayakan kepada penyidik Polisi Militer,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/8/2025). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |