Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Haji, KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:45 | 6.95k
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (ANTARA)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (ANTARA)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diterbitkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan. Selain Yaqut, larangan serupa juga diberlakukan kepada dua pihak lain, yakni IAA dan FHM, yang diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama dan seorang pihak swasta.

Advertisement

“Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” kata Budi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

KPK mulai menyelidiki perkara ini sejak 9 Agustus 2025, dua hari setelah memintai keterangan Yaqut. Lembaga antirasuah tersebut juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari perhitungan awal, kerugian tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Di luar proses KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES