Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor yang Resahkan Warga, Motor Langsung Dikembalikan ke Pemilik

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Tim Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Kepolisian juga langsung menyerahkan sepeda motor hasil ungkap kasus kepada pemilik alias korban curanmor.
Dalam kesempatan konferensi pers oleh Polresta Banyuwangi pada, Selasa (12/8/2025), disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., pihaknya telah mengamankan para sindikat pencuri sepeda motor yang terdiri dari dua orang eksekutor dan empat orang penadah.
Advertisement
Adapun dua eksekutor tersebut yaitu Dwi Agus Sandiawan (30) dan Kukuh Rudianto (31) yang keduanya warga Kecamatan Bangorejo. Sedangkan empat orang pendah yakni Yohanes Roni Setiawan (40), warga Kecamatan Purwoharjo, Julian Ardita (39) warga Kecamatan Genteng, Aris Setiawan (30) dan Prasetyo Hadi (40) sama-sama berasal dari Kecamatan Tegalsari.
"Ungkap kasus ini masuk laporan sejak bulan Juni, Juli, Agustus 2025. Namun yang terbanyak pada bulan Agustus," Kata Kombes Pol. Rama.
Dari hasil penyelidikan, masih kata Kombes Pol. Rama, ada kurang lebih delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran para pelaku. Yang mana modus operandinya, para pelaku melancarkan aksi secara hunting atau berburu dengan menyasar kendaraan yang kuncinya masih tertinggal di kendaraan.
"Keduanya esekutor lapangan ini hunting dengan berkeliling memantau kendaraan-kendaraan yang kuncinya tertinggal atau diketahui tempat disembunyikannya kunci sepeda motor dan kemudian diambil," paparnya.
Oleh sebab itu, kasus pencurian ini rapi, bersih dan tidak sampai menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci sepeda motor ketika mencuri.
Setelah berhasil didapatkan, Kapolresta Banyuwangi juga memaparkan, kedua esekutor itu langsung menjual sepeda motor hasil curianya ke penadah secara bergantian.
"Sudah ada sembilan unit kendaraan yang salah satunya kendaraan sarana pelaku. Kendaraan tersebut langsung diamankan, dan para tersangka dilakukan penindakan secara tegas dengan penerapan pasal 364 KUHP untuk eksekutor dan pasal 480 KUHP untuk penadah," papar Kombes Pol. Rama yang didampingi oleh Kasatreskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna dan Kasi Humas, Ipda Suwandono.
"Untuk eksekutor tentu ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun dan penadah ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara," imbuhnya.
Disaat yang sama Kombes Pol. Rama mengimbau, untuk masyarakat agar selalu teliti dan berhati-hati. Dikarenakan aksi pencurian tindak pidana ini dikarenakan pelaku melihat adanya sebuah peluang untuk mencuri.
"Makanya masyarakat kita imbau agar mengunci ganda kendaraanya dan menempatkan kunci di tempat yang aman, sehingga tidak menjadi sasaran aksi tindak pidana," pesanya.
Polresta Banyuwangi berkomitmen, akan menindak segala bentuk kegiatan kejahatan dengan tegas dan terukur.
Pada saat itu pula, sejumlah kendaraan yang berhasil diamankan oleh Polresta Banyuwangi dari tangan pelaku pencurian dan penadah dikembalikan kepada tiga korban atau pemilik sepeda motor yang hadir.
Salah satunya adalah, Suwandi asal Kecamatan Bangorejo. Dirinya mengaku kehilangan sepeda motornya seharga Rp.14 Juta sekitar dua hari yang lalu dan melaporkanya ke Polsek setempat.
"Saya sore lapor malamnya sudah ketangkap, Alhamdulillah," ucap Suwandi.
"Terimakasih pak Polisi sepeda motor saya yang hilang ketemu dan kembali ketangan saya," imbuhnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |