Hukum dan Kriminal

Menteri Imipas Sebut Riza Chalid Berada di Kuala Lumpur

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:05 | 6.58k
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membagikan paket sembako kepada warga di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2025). (FOTO: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membagikan paket sembako kepada warga di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2025). (FOTO: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membocorkan informasi terbaru mengenai keberadaan Muhammad Riza Chalid, bos minyak yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285 triliun.

Dalam kunjungan kerjanya ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025), Agus secara spesifik menyebut Riza Chalid terdeteksi berada di luar negeri.

Advertisement

“Dari hasil analisis kami, kalau tidak salah yang bersangkutan ada di Kuala Lumpur. Ini yang sedang kami koordinasikan. Namun otoritas ada di sana, kami tunggu. Tapi komunikasi dengan pemerintah Malaysia tetap kami jaga,” ujar Agus, mengutip Antaranews.com

Informasi ini muncul di tengah rencana Kejaksaan Agung RI untuk memasukkan nama Riza Chalid ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Agus, seluruh informasi terkait keberadaan Riza Chalid telah dikomunikasikan kepada aparat penegak hukum hingga pemerintah pusat, termasuk sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Ia diketahui merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Saat status tersangka diumumkan, Riza sudah tidak berada di wilayah Indonesia, sehingga Kejaksaan Agung berupaya memburu keberadaannya di luar negeri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES