Hukum dan Kriminal

Buron Sampai Jambi, Polisi Tangkap Sopir Land Cruiser Tewaskan 1 Orang Wisatawan di Malang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:51 | 7.16k
FL (35), Sopir Toyota Land Cruiser yang buron usai terlibat kecelakaan maut di Gubugklakah  Poncokusumo Kabupaten Malang, kini diamankan jajaran Polres Malang. (FOTO: Polres)
FL (35), Sopir Toyota Land Cruiser yang buron usai terlibat kecelakaan maut di Gubugklakah Poncokusumo Kabupaten Malang, kini diamankan jajaran Polres Malang. (FOTO: Polres)

TIMESINDONESIA, MALANG – Masih ingat insiden kecelakaan maut di Jalan Raya Gubugklakah, Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada 13 Mei 2025 lalu? Sopir yang sebelumnya dalam pelarian usai kejadian, kini sudah diamankan jajaran Kepolisian Resor Malang,.

Polisi berhasil mengamankan FL (35), sopir Toyota Land Cruiser yang terlibat kecelakaan maut di Gubugklakah  Poncokusumo tersebut. Saat kejadian nahas itu, tujuh penumpang mengalami luka-luka dan satu korban meninggal dunia. 

Advertisement

Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025), setelah FL sempat buron hampir tiga bulan. Buronan ini ditangkap di wilayah Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, dalam operasi gabungan Unit Gakkum Satlantas Polres Malang dan Polsek Bajubang.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin Alif, mengungkapkan, penangkapan DPO ini dilakukan setelah pihaknya mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Jambi. 

“Begitu mendapat informasi, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan,” kata AKP Chelvin, Kamis (14/8/2025).

Sebelum tindakan penangkapan, penyidik kepolisian sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan selalu tidak menghadiri. 

Kasatlantas menjelaskan, kronologi kecelakaan terjadi saat Land Cruiser bernopol DB-1895-AA yang dikemudikan FL melaju dari barat ke timur. Diduga pengemudi tidak berkonsentrasi, sehingga kendaraan keluar jalur, masuk ke jurang sedalam tiga meter di sisi selatan jalan.

Akibatnya, tujuh penumpang mengalami luka-luka dan dirawat di RS Sumbersentosa Tumpang serta RSSA Kota Malang. Sementara, satu penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Kasatlantas. 

Tak hanya kecelakaan maut, FL ternyata juga diduga terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni pencurian dan penggelapan pada Juni 2025. 

Kepolisian masih mendalami dugaan tersebut dan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Malang terkait laporan pidana lain yang menjeratnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES