Sengketa Pemberhentian Komisioner KPU Lombok Timur Menang di PTUN, KPU RI Ajukan Banding

TIMESINDONESIA, MATARAM – Sengketa hukum terkait pemberhentian Zainul Muttaqin sebagai anggota Komisioner KPU Lombok Timur memasuki babak baru. Setelah dinyatakan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pihak tergugat, KPU RI, resmi mengajukan banding atas putusan tersebut pada 12 Agustus 2025.
Seperti diketahui, gugatan Zainul Muttaqin terhadap Surat Keputusan KPU RI Nomor 245 Tahun 2025, yang menjadi dasar pemberhentiannya, dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta pada 29 Juli 2025.
Advertisement
Putusan PTUN Jakarta Menangkan Zainal Muttaqin
Majelis Hakim dalam amar putusannya mengabulkan seluruh gugatan Zainul, menyatakan batal SK KPU RI Nomor 245/2025, dan memerintahkan KPU RI untuk mencabut SK tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan rehabilitasi kedudukan Zainul dalam jabatan semula serta menghukum KPU RI membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa proses etik yang mendasari SK pemberhentian tidak memenuhi prinsip audi et alteram partem atau hak untuk didengar secara seimbang.
Selain itu, hakim menyatakan bahwa putusan DKPP sebagai dasar SK tersebut mengandung cacat yuridis, lantaran Zainul tidak diberi kesempatan untuk mengajukan saksi atau ahli secara independen.
KPU RI Ajukan Banding
Meski kalah di tingkat pertama, KPU RI tetap mengajukan upaya hukum banding pada 12 Agustus 2025, hanya beberapa hari setelah putusan dibacakan.
Kuasa hukum Zainul, M. Ali Satriadi, SH, menyatakan pihaknya menghormati langkah tersebut, namun menegaskan kesiapan untuk menghadapi proses hukum lanjutan.
"Kita hormati proses hukum yang masih berjalan. Masih ada 14 hari bagi pihak tergugat (KPU-red) untuk melakukan upaya banding," kata Ali Satriad, dalam pernyataannya, Selasa (19/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh KPU RI justru menunjukkan inkonsistensi lembaga tersebut dalam menghormati proses hukum.
"Ini menjadi catatan bersama, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jakarta, melantik PAW Anggota KPU Lotim sebelum adanya putusan," tegas Ali.
"Begitu sudah ada putusan, KPU RI kelabakan. Upaya hukum banding justru mempertegas kesalahan yang dilakukan, melantik PAW ketika proses hukum masih berlangsung. Tapi apapun itu, kami akan lawan!" imbuhnya.
Kronologi Sengketa dari DKPP hingga PTUN
Kasus ini bermula dari aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024.
Berdasarkan Putusan DKPP tertanggal 3 Maret 2025, Zainul Muttaqin dinyatakan melanggar kode etik dan direkomendasikan diberhentikan tetap.
Merujuk pada rekomendasi DKPP, KPU RI mengeluarkan SK Nomor 245 Tahun 2025 pada 7 Maret 2025 yang memberhentikan Zainul secara tetap dari jabatannya.
Tak tinggal diam, Zainul mengajukan surat keberatan pada 14 Maret 2025, namun tidak mendapat tanggapan. Ia lalu menggugat ke PTUN Jakarta pada 9 April 2025.
Ironisnya, saat proses hukum masih berjalan, KPU RI tetap menerbitkan surat verifikasi calon PAW (23 April 2025) dan melantik anggota pengganti pada 25 Juli 2025, hanya empat hari sebelum putusan PTUN dibacakan.
Dengan diajukannya banding oleh KPU RI, maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses hukum akan berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Zainul Muttaqin berharap keadilan dapat ditegakkan, sementara kuasa hukumnya berkomitmen untuk mengawal penuh jalannya proses hukum hingga selesai.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |