Hukum dan Kriminal

Gugatan PMH PT Sinar Baru Banjar terhadap PT APL, Mediasi Lanjutan Digelar 3 September

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:16 | 5.93k
Pihak penggugat saat memberikan keterangan pers usai menjalani mediasi di PN Kota Banjar. (Foto: Susi/Times Indonesia)
Pihak penggugat saat memberikan keterangan pers usai menjalani mediasi di PN Kota Banjar. (Foto: Susi/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Menanggapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan PT Sinar Baru Banjar, PT Albasi Priangan Lestari (APL) selaku tergugat buka suara.

Melalui HRD PT APL, Dadan Hamdan, diterangkan bahwa pihaknya telah menerima panggilan sidang perdana pada Rabu (20/8/2025).

"Tapi karena dilakukan mediasi, maka sidang ditunda. Kemarin kami dimediasi di Pengadilan Negeri Kota Banjar baik diantara kedua belah pihak dan masing-masing pihak," jelasnya, Kamis (21/8/2025).

Adapun mediasi lanjutan diungkap Dadan akan digelar kembali pada tanggal 3 September 2025 mendatang.

"Sidang akan digelar jika tidak ditemukan jalan keluarnya. Sejauh ini, kami sendiri belum membaca apa saja tuntutan dari PT Sinar Baru Banjar karena memang sidangnya ditunda," katanya.

Sementara itu, pihak pengugat dalam mediasi tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Jono Sujono, S.H beserta Prinsipal Teteng Kusjiadi, B.A.,S.H selaku Direktur PT. Sinar Baru Banjar.

Didampingi Pengurus Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB), Jono menyebut bahwa gugatan PMH tersebut berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat PT. Albasi Priangan Lestari.

"PT APL tidak memberikan hak secara adil, eksploitatif, bertentangan dengan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum terhadap penggugat PT. Sinar Baru Banjar berikut hak-hak para pekerja/buruh serta adanya kekurangan upah yang belum terpenuhi," ungkapnya.

Teteng Kusjiadi dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa mediasi selama 30 hari  dilakukan oleh PN sesuai tata tertib sebelum sidang perdana digelar.

"Mediasi tersebut juga bisa diperpanjang lagi 30 hari. Tadi kami sudah sampaikan panjang lebar mengenai apa yang menjadi gugatan kami termasuk didalamnya kepentingan para buruh," paparnya. (*)

Advertisement

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES