Hukum dan Kriminal

Biaya Sertifikat K3 Rp275 Ribu Dibanderol Rp6 Juta, KPK Bongkar Pemerasan di Kemenaker

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:10 | 6.70k
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kanan) saat menampilkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan/ (Foto antara)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kanan) saat menampilkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan/ (Foto antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Biaya yang seharusnya hanya Rp275.000 melonjak hingga Rp6 juta, jauh melampaui batas kewajaran.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, temuan ini menjadi ironi di sektor ketenagakerjaan yang sejatinya adalah ladang pengabdian untuk melindungi para pekerja.

Advertisement

“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, faktanya para pekerja harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta. Angka ini bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah minimum pekerja,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, pungutan liar semacam ini justru merugikan buruh yang membutuhkan perlindungan kerja. “Padahal tujuan sertifikasi K3 adalah memastikan keselamatan dan kesehatan kerja buruh. Jika biaya malah diperas, maka pengabdian untuk pekerja berubah menjadi ladang rente,” katanya.

KPK berharap pengungkapan kasus yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya dapat menjadi momentum perbaikan. “Pelayanan publik harus mudah, cepat, dan murah agar tidak merugikan masyarakat serta mendukung peningkatan ekonomi nasional,” tambah Setyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Immanuel. Dalam OTT itu, KPK menyita puluhan kendaraan dan menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

KPK resmi menetapkan Immanuel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES