Hukum dan Kriminal

Jambret di Bondowoso Ambil Tas Calon Jamaah Umrah Hampir Dihakimi Massa

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:31 | 4.74k
Jambret dengan wajah tertunduk berhasil diamankan Satreskrim Polres Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Jambret dengan wajah tertunduk berhasil diamankan Satreskrim Polres Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Seorang pria berinisial KA, warga Desa Banyuwulu Kecamatan Wringin, akhirnya berhasil ditangkap aparat Polres Bondowoso

Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan saat momentum peringatan Hari Kemerdekaan.

Advertisement

Modus yang dilakukan pelaku adalah membuntuti korban yang mengendarai motor, lalu merampas tas merah berisi dompet yang diletakkan di dashboard kendaraan. 

Korban sempat terseret ketika berusaha mempertahankan tas tersebut dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu segera mengundang perhatian warga serta anggota Polsek Pujer yang tengah berpatroli. Pelaku pun dapat ditangkap di lokasi.

“Pelaku sempat diamankan warga. Beruntung, polisi segera datang sehingga tidak terjadi amuk massa,” jelas Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono saat pres rilis, Senin (25/8/2025).

Dalam pemeriksaan, KA mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa sebulan sebelumnya di Kecamatan Tamanan. 

Saat itu, dia berpura-pura hendak membeli telepon genggam, lalu mengambil barang berharga milik korban ketika lengah.

Kapolres menuturkan, korban penjambretan kali ini merupakan calon jemaah umrah. Dari dalam tas korban ditemukan dokumen setoran biaya umrah senilai Rp70 juta. Beruntung, uang tersebut tidak sempat hilang. 

“Alhamdulillah uang itu tidak sampai hilang. Yang diambil pelaku hanya dompet berisi Rp 250 ribu,” tegasnya.

KA sempat menjadi sasaran amuk warga hingga mengalami luka lebam di wajah. Namun, polisi cepat mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor. Aksi penangkapan itu bahkan terekam kamera warga dan beredar luas di media sosial.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Barang bukti yang diamankan meliputi tas merah, dompet, sepeda motor, serta identitas pribadi pelaku.

Dalam kesempatan yang sama, KA mengaku menyesal dan beralasan perbuatannya dilakukan untuk mencukupi kebutuhan hidup. 

Pelaku berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Saya gak akan mengulanginya lagi,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES