Hukum dan Kriminal

Kejagung: Nadiem dan Google Sepakat Gunakan Produk Chrome

Kamis, 04 September 2025 - 18:31 | 14.49k
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (kiri) menyampaikan keterangan penetapan tersangka kasus korupsi, Kamis (4/9/2025) di Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.)
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (kiri) menyampaikan keterangan penetapan tersangka kasus korupsi, Kamis (4/9/2025) di Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (NAM) bersama Google bersepakat agar pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek menggunakan produk Chrome.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan bahwa Nadiem berperan dalam mengarahkan agar pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek menggunakan produk Google Chrome.

Advertisement

Menurut Nurcahyo, pada Februari 2020 Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan menggunakan Chromebook bagi peserta didik.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk Chrome OS dan Chrome Device Management akan dijadikan dasar proyek pengadaan alat TIK,” jelas Nurcahyo.

Guna mewujudkan kesepakatan tersebut, Nadiem mengundang jajarannya, di antaranya H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku staf khusus menteri, melakukan rapat tertutup secara daring untuk membahas pengadaan alat TIK, yakni dengan menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari Nadiem. Meski pengadaan TIK saat itu belum dimulai.

Kemudian, untuk meloloskan Chromebook, Kemendikbudristek melalui Nadiem Makarim pada sekitar awal tahun 2020 menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Sebelum Nadiem, Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, menolak menindaklanjuti surat dari Google karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal dan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Namun, Nadiem justru memberikan respon positif dan mendorong partisipasi Google dalam pengadaan TIK.

Atas perintah Nadiem, pejabat Kemendikbudristek kemudian menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan pengadaan TIK dengan spesifikasi yang mengunci sistem operasi Chrome OS. Hal ini berlanjut pada penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, di mana lampirannya secara khusus mencantumkan spesifikasi Chromebook.

Nurcahyo menyebut tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta regulasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem Makarim kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama dalam rangka penyidikan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES