Proses Hukum 13 Pelaku Perusakan Pos Polisi di Malang, Lima Berusia Anak Wajib Lapor

TIMESINDONESIA, MALANG – Polres Malang memastikan penanganan kasus dugaan perusakan pos polisi di Kabupaten Malang tetap berlanjut. Hingga Selasa (9/9/2025), proses penyidikan terhadap para tersangka pelaku masih berjalan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menyampaikan, penyidik tengah intens melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan negeri. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan langkah hukum sesuai aturan, terutama terkait para pelaku di bawah umur.
Advertisement
“Proses penyidikan tetap berjalan. Saat ini koordinasi intens dengan JPU terus dilakukan, terutama dalam penanganan pelaku anak-anak,” kata AKP Bambang, Selasa (9/9).
Seperti diketahui, kasus perusakan pos polisi ini terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari di beberapa lokasi yakni, Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 13 terduga pelaku, terdiri dari 8 orang dewasa dan 5 masih berusia anak-anak.
Lima pelaku anak berinisial MAS, ME., FPA, NIK, dan AJS, telah dikembalikan ke keluarga dengan kewajiban lapor. Hal ini sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak terkait proses penahanan.
“Meski dikembalikan ke keluarga, berkas perkara pelaku anak tetap kami proses. Semua berjalan sesuai prosedur hukum,” tambah Bambang menegaskan.
Dkatakan, Polres Malang juga menekankan penanganan perkara ini mengedepankan profesionalisme sekaligus perlindungan hak-hak anak.
Sementara itu, terhadap pelaku dewasa, penyidik sudah mengajukan perpanjangan penahanan sekaligus berkoordinasi terkait perkara yang ditangani.
"Kami pastikan tidak ada yang diistimewakan, baik pelaku dewasa maupun anak-anak, semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Bambang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |