Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Warga Jabar Jaringan Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 09 September 2025 - 20:38 | 3.86k
Pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (9/9/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (9/9/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Empat kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dua orang merupakan warga Jawa Barat dan dua warga Jawa Timur. Keempatnya terlibat jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Kalimantan – Jawa. 

Para pelaku berinisial  AR, 33, warga Kelurahan Dukuh Ibun Bandung, HD, 26, warga Rawalumbu Bekasi Jawa Barat, SH, 32, warga Desa Sumuragung Sumberejo Bojonegoro dan DS, 29, warga Desa Pandanwangi Soko Tuban.

Advertisement

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut berdasarkan pengembangan hasil tangkapan tahun 2024. 

Dari hasil pengembangan, ternyata ada dua kelompok jaringan yang terhubung dengan dua pelaku. Polisi lalu melakukan pembuntutan terhadap jaringan pelaku.

Saat ditangkap, AR dan HD berada di rumah kontrakan. Dalam pengungkapan ditemukan  44 bungkus teh Cina warna kuning emas. Sebelumnya, petugas mendapat informasi keduanya berada di Pontianak. 

"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 44 bungkus teh cina warna kuning emas berisi sabu dengan berat 43, 867 kilogram," ujarnya, Selasa (9/9/2025). 

Dalam pengejaran jaringan narkotika ini, petugas mengikuti jejak para pelaku hingga  Surabaya-Bandung- Semarang dan Pontianak selama kurang lebih 4 bulan.  

Dari pengungkapan dua kasus melibatkan empat tersangka, polisi menyita barang bukti sabu 84, 7 kilogram (kg) dan pil ekstasi 40.328 butir. 

“Selain 40.328 butir ekstasi, petugas menyita tiga tas ransel, tas hitam, dan satu mobil Daihatsu Rocky yang sudah dimodifikasi untuk membawa sabu,” jelasnya.

Kemudian untuk kasus kedua, polisi menangkap SH dan DS di pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan Sul Ambawang Kuala Sungai Ambawang Kubu Raya Kalimantan Barat. 

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita 41 kantong plastik besar berlogo naga dan ikan koi berisi sabu dengan berat 40, 89 kg. Polisi juga menyita mobil Toyota Calya warna silver yang dipakai mengangkut sabu. 

Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru pertama kali mengirim narkotika atas perintah bandar dengan dijanjikan upah Rp30 juta hingga Rp100 juta setelah selesai mengirim barang. Keempatnya kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES