KPK Dalami Dugaan Rekayasa Kuota Haji Khusus, Periksa Kapusdatin BPHI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Moh Hasan Afandi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan pada teknis pengaturan keberangkatan jemaah haji khusus. Penyidik mendalami adanya jemaah yang baru mendaftar pada 2024 namun langsung berangkat, sementara ribuan calon jemaah lain sudah menunggu lama.
Advertisement
“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Dugaan Tenggat Pelunasan Direkayasa
KPK juga menelisik dugaan rekayasa tenggat pelunasan biaya haji khusus. Jemaah yang sudah antre sejak sebelum 2024 hanya diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi, sehingga sebagian besar tidak sempat melakukan pembayaran.
“Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat, agar sisa kuota tambahan tidak terserap calon jemaah lama,” jelas Budi.
Menurut KPK, kuota sisa itu kemudian diduga diperjualbelikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bersedia membayar fee.
Kerugian Negara Rp1 Triliun
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK menduga praktik jual beli kuota ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga melakukan penyitaan aset berupa rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk dolar.
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi. Namun, pembagiannya dibuat 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, berbeda dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur haji khusus hanya 8 persen.
Akibatnya, ribuan jemaah haji reguler yang sudah menunggu belasan tahun gagal berangkat pada 2024. Sementara itu, masa tunggu jemaah haji khusus relatif singkat, hanya sekitar dua hingga tiga tahun.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |