Hukum dan Kriminal

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Jumat, 12 September 2025 - 19:18 | 4.58k
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang diduga turut melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Penelusuran dilakukan melalui perantara yang disebut-sebut menjadi saluran dana.

“Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).

Advertisement

Budi menegaskan, penyidik masih memanggil dan memeriksa saksi dari berbagai pihak, baik internal Kementerian Agama maupun pihak eksternal, untuk memastikan informasi terkait dugaan aliran uang.

“Supaya penyidik mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dugaan aliran dana,” ucapnya.

Meski begitu, KPK belum menyebutkan secara detail siapa saja pihak penerima dana, termasuk nilai yang diduga diterima.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih

KPK sebelumnya mengumumkan memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan dari eks Menag Yaqut dua hari sebelumnya. Berdasarkan penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus kuota haji 2024 ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Pansus DPR Soroti Kuota Tambahan

Selain penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Skema ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

Eks Sekjen Kemenag Dicecar

Mantan Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali turut diperiksa KPK terkait mekanisme penerbitan surat keputusan (SK) kuota haji. Usai pemeriksaan, Nizar mengaku hanya ditanya soal prosedur administrasi.

“Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” ujar Nizar.

Ia menegaskan tidak mengetahui teknis pengaturan kuota, sebab kewenangan tersebut berada di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bukan di Sekjen.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES