Hukum dan Kriminal

Negara Rugi Rp733 Juta, Kejati DIY Tetapkan Lurah di Sleman Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa

Jumat, 12 September 2025 - 20:48 | 3.66k
Tim penyidik Kejati DIY ketika akan membawa tersangka Sarjono ke Lapas Kelas II Yogyakarta. (FOTO: Penkum Kejati DIY)
Tim penyidik Kejati DIY ketika akan membawa tersangka Sarjono ke Lapas Kelas II Yogyakarta. (FOTO: Penkum Kejati DIY)

TIMESINDONESIA, YOOGYAKARTA – Kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menetapkan seorang lurah bernama Sarjono sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan aset desa di wilayah Sleman.

Ironisnya, kasus ini bermula ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala dusun atau dukuh, jauh sebelum ia diangkat menjadi lurah.

Advertisement

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Sarjono diduga terlibat dalam kasus penghilangan aset TKD Persil 108 yang berada di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman.

“Pada tahun 2010, tersangka yang saat itu masuk dalam tim inventarisasi Kring Candirejo, bekerja sama dengan seorang carik bernama TB, dengan sengaja menghilangkan tanah kas desa dari data inventaris resmi,” terang Herwatan, Jumat (12/9/2025).

Modus Korupsi: Tanah Dihapus dari Inventaris Desa

Herwatan menjelaskan, tanah Persil 108 yang memiliki luas 6.650 meter persegi sengaja dicoret dari legger dan tidak dicantumkan dalam laporan inventarisasi tahun 2010 dengan alasan lahan tersebut rawan banjir.

Namun, alasan itu ternyata hanya dalih. Setelah “menghilangkan” lahan dari dokumen resmi, Sarjono diduga menguasai tanah tersebut dengan modus turun waris dari warganya. Kemudian, tanah dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Dari total luas lahan, 1.747 meter persegi berhasil dijual senilai Rp1,1 miliar, sementara sebidang tanah lain yang beririsan dengan Persil 108 dilepas seharga Rp300 juta.

“Perbuatan tersangka bertujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” tegas Herwatan.

Rugikan Negara Rp733 Juta

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp733.084.739 berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi DIY tertanggal 23 Mei 2025.

Sarjono diduga melanggar sejumlah aturan, mulai dari Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa, Pergub DIY No. 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan TKD, hingga Perda DIY No. 1 Tahun 2017 serta Pergub No. 34 Tahun 2017 terkait pengelolaan tanah Kasultanan dan Kadipaten.

Atas tindakannya, Sarjono dijerat pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebagai pasal subsidair, penyidik juga menambahkan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, penyidik menahan yang bersangkutan selama 20 hari terhitung 11 September hingga 30 September 2025 di Lapas Kelas II Yogyakarta,” kata Herwatan.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat desa yang terjerat dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa di Yogyakarta. Padahal, tanah kas desa merupakan aset penting yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan dijadikan ajang memperkaya diri.

Publik pun berharap Kejati DIY benar-benar menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, mengingat banyak kasus serupa di wilayah DIY yang merugikan negara dan merampas hak masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES