Pasutri Spesialis Curanmor Ditangkap Polres Bojonegoro

TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beraksi di sedikitnya 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah setempat.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025), mengatakan kedua pelaku berinisial TH (41) dan WI (42), warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Advertisement
“Berdasarkan hasil penyidikan, pasutri ini melakukan aksi pencurian sejak Mei hingga September 2025 dengan total 30 TKP,” ujar Afrian.
Modus Operandi dan Lokasi Aksi
Tiga lokasi curanmor yang dilaporkan ke Polres Bojonegoro di antaranya berada di depan toko Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, tepi jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru, serta di area parkir Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.
Untuk memastikan jumlah TKP lain, Polres Bojonegoro akan berkoordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan.
Modus operandi kedua pelaku adalah berkeliling secara acak untuk mencari sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci masih menancap, terutama di area masjid dan persawahan.
“Pelaku berhasil kami amankan saat beraksi di wilayah Kedungadem, setelah anggota Satreskrim melakukan pengintaian bersama polsek setempat,” kata Afrian.
Jaringan Penadah Ikut Diringkus
Polisi juga berhasil mengungkap jaringan penadah hasil curian. Barang curian dijual kepada FL (40), warga Desa Kedungmungal, melalui dua perantara, yakni JS (29) asal Desa Kedungmungal dan G (38) asal Desa Kaloporo. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berbeda. TH dan WI dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan para penadah dijerat dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro juga mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
“Masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, serta jangan menancapkan kunci motor saat ditinggal beraktivitas,” tegas Afrian. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |