Polisi Tetapkan Teman Dekat sebagai Tersangka Tunggal Pembunuhan Mahasiswi Universitas Mataram

TIMESINDONESIA, LOMBOK UTARA – Setelah hampir sebulan melakukan penyidikan, Polres Lombok Utara akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang pada 27 Agustus 2025 lalu.
Pelaku adalah teman dekat korban, Radit Ardiansyah (20), warga Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Advertisement
Kapolres Lombok Utara dan Kasat Reskrim menjelaskan senjata utama untuk memukul korban. (foto: Hery Mahardika/TIMES INDONESIA)
“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang kami peroleh, arah penyelidikan menguat kepada RA sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean dan Kasi Humas IPDA Karya.
Bukti Forensik Menguatkan
Kapolres menjelaskan, hasil forensik menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini. Analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri menunjukkan kesesuaian antara barang bukti dan tersangka.
Barang bukti yang disita di antaranya pakaian korban, celana pendek serta celana dalam milik Radit, sebilah bambu yang digunakan untuk memukul korban, lima batu berlumuran darah, serta kaos hitam milik tersangka.
“Penyelidikan kami melibatkan berbagai ahli, termasuk pemeriksaan pidana, kriminologi, hingga tes poligraf dan psikologi. Semua hasilnya konsisten mengarah pada tersangka,” tegas Agus.
Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean menambahkan, keterangan tersangka kerap tidak konsisten dengan bukti di lapangan. Misalnya, RA mengaku sempat diserang orang tak dikenal sekitar pukul 18.05 Wita hingga pingsan. Namun, rekaman CCTV hotel sekitar lokasi dan video warga menunjukkan tidak ada orang lain di area tersebut.
Selain itu, korban masih sempat mengunggah foto selfie di Facebook pukul 18.01–18.06 Wita dengan kondisi cahaya masih terang. Hal ini bertentangan dengan pengakuan tersangka yang menyebut situasi sudah gelap.
“Lokasi pantai tempat jenazah ditemukan juga terjal dan bersemak, sulit diakses orang lain pada malam hari. Tidak ada jejak orang selain tersangka,” ungkap Punguan.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lecet akibat benda tumpul pada bagian kemaluan, serta darah korban ditemukan pada bambu, batu, dan pasir di sekitar TKP.
Kasat Reskrim menjelaskan secara detail satu persatu barang bukti yang ditemukan menguatkan penetapan tersangka. (foto: Hery Mahardika/TIMES INDONESIA)
“Kami melihat jelas adanya mens rea atau niat jahat dari pelaku,” kata Punguan.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Radit kini ditahan di Polres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar kasus ini segera masuk tahap persidangan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |