Hukum dan Kriminal

BPN Gresik Pulihkan Tanah Korban Penyerobotan Lahan

Rabu, 24 September 2025 - 13:16 | 7.06k
Kepala BPN Gresik Rarif Setiawan. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
Kepala BPN Gresik Rarif Setiawan. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, GRESIKBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik Jawa Timur memulihkan lahan korban penyerobotan lahan milik Tjong Cien Sieng di Desa Manyarejo Kecamatan Manyar.

Saat ini, kasus penyerobotan lahan itu dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gresik yang melibatkan notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Devan.

Advertisement

Ceritanya, Korban Tjong Cien Sieng, mengaku telah membeli tanah seluas 32.751 meter persegi sejak 2010. Tanah itu bahkan sudah ia batasi dengan pagar setinggi dua meter untuk keperluan pergudangan. 

Namun, pada 2023, ia dikejutkan dengan kabar bahwa luas lahannya menyusut 2.292 meter persegi. Sertifikat yang seharusnya mencatat 32.751 meter persegi, tiba-tiba hanya tersisa 30.459 meter persegi.

Melihat realitas itu, Tjong Cien akhirnya tidak mau mengambil sertifikat tanah yang sudah diterbitkan karena merasa ada hal yang merugikan.

"Akhirnya saya pada Desember 2024 lapor ke polisi atas hilangnya luas tanah saya oleh notaris Reza,” kata Tjong Cien dalam persidangan di PN Gresik.

Situasi kian runyam ketika permohonan pengukuran ulang tanah disebut-sebut dilakukan tanpa sepengetahuan Tjong Cien. Tanda tangannya diduga dipalsukan. Namun, di tengah keruwetan tersebut, BPN Gresik hadir untuk memastikan hak warga tidak hilang begitu saja. 

Melalui mekanisme resmi, luas tanah milik Tjong Cien akhirnya dipulihkan kembali menjadi 32.751 meter persegi. Fakta ini kemudian menjadi dasar hakim menanyakan kesediaan saksi untuk memberi maaf.

“Bagaimana kalau memaafkan para terdakwa. Apa saksi bersedia? Sebab, peran terdakwa tidak ada, hanya akibat orang tua terdakwa dan pihak lain yang memalsukan tanda tangan untuk pengukuran ulang,” tanya Hakim Rudi kepada saksi korban.

Jawaban Tjong Cien mengejutkan ruang sidang. Ia menyatakan bersedia memaafkan namun dengan syarat dia bisa menguasai kembali tanah yang sejak awal menjadi haknya. 

“Saya bersedia memaafkannya, tapi tanahnya harus kembali dalam penguasaan saya secara penuh. Meskipun di sertifikat sudah kembali secara ukuran, tapi dilapangan masih dikuasai oleh perusahaan PT Kodaland,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Johan Widjaja, menyebut seharusnya PT Kodaland juga ikut bertanggung jawab. Sebab yang menghubungkan saksi Tjong Cien dengan notaris Resa melalui orang tuanya Budi Rianto adalah pihak PT Kodaland.

Pernyataan ini juga diamini oleh Sekretaris Desa Manyarejo, M. Lutfi. Dia menegaskan staf PT Kodaland, Charis Wicaksono datang ke balai desa untuk meminta tanda tangan dokumen.

“Pak Charis dari Kodaland yang hadir ke balai desa untuk meminta tanda tangan pengukuran ulang. Saya pikir ini akan mengukur ulang batas tanah Kodaland, sehingga saya tandatangani saja,” kata Lutfi.

BPN Gresik Siap Berantas Mafia Tanah

Pada bagian lain, Kepala Kantor ATR/BPN Gresik, Rarif Setiawan menegaskan, pihaknya memiliki peran vital sebagai benteng terakhir warga dalam menjaga hak kepemilikan tanah. 

"Meski saat kasus ini bergulir saya belum bertugas disini namun dengan langkah pengembalian luas tanah, BPN Gresik menunjukkan bahwa sengketa tanah tidak hanya soal hitam di atas putih, tetapi juga soal keadilan substantif bagi masyarakat," tegas Rarif.

Rarif menuturkan, kasus di Manyarejo ini sekaligus menjadi pengingat bahwa mafia tanah bisa merambah hingga ranah administrasi paling kecil, mulai dari permohonan pengukuran ulang hingga penerbitan dokumen. Tanpa kehadiran masyarakat yang tegas dan pro aktif, siapapun bisa dengan mudah kehilangan haknya dan menjai korban.

Meski demikian, peran BPN Gresik dalam memulihkan hak korban Tjong Cien telah menjadi bukti bahwa instansi pertanahan menjadi garda terdepan dalam menjaga aset masyarakat. Rarif menegaskan sekaligus memastikan setiap jengkal tanah warga tetap berada di tangan pemilik sahnya.

"Masyarakat jangan ragu untuk melapor kepada kami apabila ada proses administrasi atau pelayanan yang merugikan. Kami tidsk segan mengambil tindakan tegas kepada siapapun oknum pegawai maupun staf yang melakukan tindakan pelanggaran hingga merugikan masyarakat," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES