Hukum dan Kriminal

Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Gelap Sisik Trenggiling 24,2 Kg, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 25 September 2025 - 23:56 | 5.32k
Polda Sumbar mengungkap kasus perdagangan gelap sisik trenggiling dengan barang bukti seberat 24,2 Kg. (Foto: Humas)
Polda Sumbar mengungkap kasus perdagangan gelap sisik trenggiling dengan barang bukti seberat 24,2 Kg. (Foto: Humas)

TIMESINDONESIA, PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengungkap kasus perdagangan gelap sisik trenggiling dengan barang bukti seberat 24,2 kilogram. Dua pelaku ditangkap dalam penggerebekan di Kota Padang, yang diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas daerah.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Thunder 2025, operasi nasional yang digelar Mabes Polri bersama jajaran dan instansi terkait dalam rangka memberantas kejahatan terhadap satwa liar.

Advertisement

“Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan perdagangan sisik trenggiling ini dalam rangka pelaksanaan Operasi Thunder 2025 yang digelar oleh Mabes Polri beserta jajaran,” ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (25/9/2025).

Kedua pelaku yang ditangkap adalah DW (53), warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan B (50), warga Pesisir Selatan. Mereka diamankan saat transaksi di Jalan Raya Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, Kota Padang, Selasa (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus ini, DW berperan sebagai penyimpan dan pemilik sisik trenggiling yang masuk kategori Apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), sementara B bertugas mencarikan pembeli.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan bahwa setelah ditangkap, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku juga kami tahan di dalam sel Mapolda Sumbar sembari melakukan proses penyidikan,” jelas Andry.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan perubahan dari UU No. 5 Tahun 1990, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dapat mencapai pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

Andry menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya sebatas pemberantasan kejahatan, tetapi juga langkah penyelamatan satwa liar dari ancaman kepunahan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi di wilayah hukum Sumbar, sesuai arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta,” tegasnya.

Dalam keterangan lebih lanjut, Andry mengungkapkan bahwa sisik trenggiling selain diperdagangkan secara ilegal, juga berpotensi disalahgunakan sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis sabu-sabu.

“Jika sisik trenggiling ini sampai terjual, dampaknya bukan hanya pada kepunahan satwa, tapi juga berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan narkotika,” ujarnya.

Polda Sumbar masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi menduga ada aktor lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun jaringan antar daerah.

“Penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka ini. Kami akan menelusuri sampai ke hulu distribusi untuk menutup celah perdagangan ilegal satwa dilindungi,” tambah Andry.

Trenggiling (Manis javanica) merupakan salah satu satwa yang masuk kategori sangat terancam punah menurut IUCN Red List. Satwa ini dilindungi penuh oleh hukum nasional maupun perjanjian internasional karena populasinya terus menurun akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian satwa liar dan menindak tegas siapa pun yang mencoba memperdagangkannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES