Hukum dan Kriminal

17 Pemuda Jadi Tersangka Demo Ricuh di Kota Malang

Jumat, 26 September 2025 - 17:44 | 3.67k
Belasan pemuda yang jadi tersangka pengerusakan saat demo ricuh dihadirkan jajaran kepolisian Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Belasan pemuda yang jadi tersangka pengerusakan saat demo ricuh dihadirkan jajaran kepolisian Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak 17 pemuda ditetapkan sebagai tersangka demo ricuh hingga berujung pengerusakan di Markas Komando (Mako) Polresta Malang Kota serta pembakaran dan perusakan sejumlah pos polisi di wilayah Kota Malang.

Aksi anarkis itu terjadi saat demo pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari.

Advertisement

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. Menurutnya, pada malam kericuhan tersebut, polisi sempat mengamankan 61 orang massa aksi. Mereka awalnya berstatus saksi dan sempat dilepas. Namun, setelah penyelidikan lanjutan, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

kepolisian-Kota-Malang-2.jpg

“Dari 13 tersangka, kami lakukan pengembangan dengan bantuan sistem pengenalan wajah. Pada 12 September dan 16 September, kami kembali mengamankan lima orang, sehingga totalnya menjadi 17 tersangka,” ujar Oskar, Jumat (26/9/2025).

Akibat aksi anarkis itu, kerugian materiel cukup besar. Sebanyak 16 pos polisi mengalami kerusakan berat maupun ringan, enam pos dibakar, serta satu bus pelayanan yang terparkir di Polresta Malang Kota rusak berat. Selain itu, 12 anggota kepolisian turut menjadi korban, terdiri dari satu anggota mengalami patah tulang selangka dan 11 lainnya luka ringan.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain wadah kembang api, rambu water barrier yang dibakar, rekaman video aksi perusakan, beberapa unit telepon genggam serta pakaian yang dikenakan para pelaku,” ungkapnya.

Para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, serta Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sementara, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto menambahkan, para tersangka sebagian besar berasal dari luar Kota Malang. Mereka diketahui berasal dari Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya, Gresik hingga Kabupaten Malang. Rentang usia para pelaku antara 19 hingga 35 tahun, dengan beragam latar belakang profesi, mulai dari mahasiswa hingga pengemudi ojek online.

kepolisian-Kota-Malang-3.jpg

“Para tersangka tidak saling mengenal. Mereka datang ke Malang karena melihat ajakan demo yang beredar di media sosial,” jelas Didik.

Menurutnya, ajakan di media sosial tersebut memicu kedatangan para pelaku dari berbagai daerah ke Kota Malang hingga akhirnya terlibat dalam aksi perusakan.

“Maka ini yang perlu kita antisipasi, provokasi dan ajakan di media sosial harus dicermati betul,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES