Pemuda Bawa Molotov Saat Demo DPRD Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Ada yang Menyuruh dan Membayar

TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang pemuda berinisial YAP warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota usai ditangkap saat membawa sebuah bom molotov dan diduga hendak membakar gedung DPRD Kota Malang, Senin (1/9/2025) lalu saat berlangsung gelombang demonstrasi.
Dalam pemeriksaannya, YAP yang ditangkap beserta satu botol plastik berisikan bahan bakar atau molotov, mengaku disuruh oleh orang yang tak dikenalnya.
Advertisement
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, sepulang bekerja sekitar pukul 20.00 WIB, YAP memang mempunyai niat berangkat ke gedung DPRD Kota Malang untuk mengikuti demo. Ia mengetahui informasi akan ada demo besar-besaran melalui media sosial (medsos).
“Saat dalam perjalanan, sesuai keterangan tersangka, dia diberhentikan oleh orang yang belum dikenalinya yang bertanya apakah tersangka hendak mengikuti kegiatan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Malang dan tersangka menjawab benar bahwa tersangka hendak mengikuti kegiatan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Malang,” ujar AKBP Oskar, Jumat (26/9/2025).
Setelah itu, lanjut AKBP Oskar, orang yang tidak dikenal dan berboncengan menggunakan motor tersebut memberi uang sebesar Rp20 ribu dan satu buah botol bekas air mineral berisikan bahan bakar minyak (molotov) untuk membakar pagar kantor DPRD Kota Malang saat unjuk rasa.
“Itu diterima oleh tersangka dan tersangka melanjutkan perjalanan untuk mengikuti kegiatan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Malang,” ungkapnya.
Sebelum melakukan aksinya untuk membakar dan memprovokasi para pendemo di lokasi, tersangka ditangkap oleh masyarakat dan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada pihak kepolisian yang saat itu juga melakukan pengamanan kegiatan unjuk rasa.
Kini, YAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih memburu beberapa pelaku lain yang juga ketahuan membawa bom molotov namun kabur saat tersangka YAP diamankan.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami perihal siapa yang menyuruh tersangka da memberi uang tersangka untuk melakukan hal tersebut.
“Masih kami dalami (yang memberi uang dan menyuruh). Ciri-ciri kami kantongi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka YAP dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 187 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman masksimal 20 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |