
TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Sumba Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur (KPU Sumba Timur), Senin (29/9/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumba Timur Wiradhyaksa M.H Putra, SH,MH menjelaskan, kegiatan penggeledahan Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur pada perkara dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun anggaran 2024.
Advertisement
“Kegiatan penggeladahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah penggeladahan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor. Print-410/N.3.19/Fd.2/09/2025 tanggal 19 September 2025 dan penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 4/PenPid. B-GLD/2025/PN Wgptanggal 19 September 2025,”jelas Wira.
Adapun daftar penggeladahan barang tersebut berupa, 1 eksemplar (eksp) RKB KPU Pilgub Tahun 2024, 1 eksp tabel laporan penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2024 realsasi Pilbup, 1 eksp kegiatan dana hibah Pilbup tahun 2024 yang disetujui tanggal 26 Mei 2023.
1 eksp kesepakatan kerja sama antara KPU Sumba Timur dengan Rumah Sakit Ben Mboi., 2 lembar salinan slip penyetoran Bank BRI kepada CV. Delina untuk pembayaran pengadaan Bercode QR senilai Rp.16.993.114,- dan salinan slip penyetoran Bank BRI kepada CV Delina untuk pembayaran bahan simulasi Bimtek KPPS senilai Rp114.183.756,- dan 1 Map bukti dukung perjalanan dinas.
1 eksp surat kontrak pekerjaan kabel Ties pemilihan serentak tahun 2024 dengan PT Sia Perdana Mandiri dengan nilai kontrak senilai Rp.12.168.000,-., 1 eksp surat perjanjian kontrak pengadaan sampul kertas biasa Formulir model C Hasil-KWK untuk pemilihan serentak tahun 2024 senilai Rp.339.690.000,-.,
1 eksp surat perjanjian kontrak dengan PT Delina untuk pengadaan formulir berbentuk Plano untuk berita acara, sertifikat dan catatan hasil perhitungan perolehan suara di TPS untuk pemilihan serentak tahun 2024 senilai Rp.5.323.500,-
1 eksp surat pesanan kepada CV Delina specimen C hasil Plano KPU Sumba Timur PGWG dan PBWB senilai Rp.45.123.000,- ., 1 eksp surat perjanjian pengadaan segel pemilihan serentak tahun 2024 degan Perum Percetakan Negara RI senilai Rp.18.015.600,-
1 eksp surat perjanjian dengan PT Pura Barutama pengadaan alat bantu Tuna Netra pemilihan serentak tahun 2024 senilai Rp.5.577.000,-., 1 eksp surat perjanjian dengan PT Delina pengadaan sampul kertas biasa seniali Rp.7.266.150,-
1 eksp surat perjanjian dengan CV Delina pengadaan pakaian Dinas Harian dan Satuan pengamanan untuk kebutuhan KPU tahun 2024 senilai Rp. 97.890.000,- serta beberapa dokumen penting lainnya.
Menurut Wira, penggeladahan terebut dilakukan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi di KPU Kabupaten Sumba Timur yang saat ini dalam proses penyidikan.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penyimpangan penggunaan anggaran pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 agar sesuai dengan SOP dan ketentuan perundang-undang serta meminimalisir terjadinya AGHT,”terang Wira. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |