Hukum dan Kriminal

Kasus Penyalahgunaan ITAS Investor, WN China Jadi Tersangka

Selasa, 30 September 2025 - 22:31 | 4.99k
Dokumentasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor oleh seorang warga negara China berinisial DT. (FOTO: ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi)
Dokumentasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor oleh seorang warga negara China berinisial DT. (FOTO: ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan seorang warga negara (WN) China berinisial DT sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) investor. Atas perbuatannya, DT terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/9/2025), menjelaskan bahwa DT diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Advertisement

“Berdasarkan undang-undang, ancaman terhadap pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,” kata Yuldi.

Gunakan ITAS Investor

Berdasarkan data imigrasi, DT terakhir masuk ke Indonesia pada 6 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggunakan ITAS investor dengan penjamin PT CGI.

Namun, hasil pemeriksaan menemukan bahwa DT justru melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Ia diketahui menjabat sebagai direktur di perusahaan lain, yaitu PT CTC.

“DT menggunakan ITAS investor dengan sponsor PT CGI, tetapi malah bekerja dan beraktivitas sebagai direktur di PT CTC. Tindakan ini merupakan pelanggaran,” ujar Yuldi.

Dugaan Gunakan Perusahaan untuk Sponsor WNA Lain

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menduga bahwa PT CGI dan PT CTC digunakan DT untuk menjadi sponsor bagi warga negara asing (WNA) lain agar bisa masuk ke Indonesia sejak tahun 2023.

DT akhirnya ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Proses hukumnya resmi dimulai per 19 September 2025 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” kata Yuldi.

Terkait kasus tersebut, pihak Ditjen Imigrasi mengingatkan para pihak yang bertindak sebagai sponsor WNA di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian.

Dia menegaskan sponsor yang menjamin WNA di wilayah Indonesia harus memerhatikan dengan seksama kewajiban yang harus dilakukan, termasuk melapor ke kantor imigrasi setempat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES