Hukum dan Kriminal

Kejagung: Nadiem Makarim Masih Dibantar di Rumah Sakit

Kamis, 02 Oktober 2025 - 18:27 | 4.85k
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr/am)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr/am)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, masih menjalani pembantaran atau penangguhan masa penahanan di rumah sakit usai menjalani operasi.

“Yang bersangkutan masih dibantar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Advertisement

Selama menjalani pembantaran di rumah sakit, Nadiem dijaga oleh sekitar enam petugas secara bergantian.

“Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan. Jadi, pagi sampai malam dijaga dua orang secara bergantian,” jelas Anang.

Ia menambahkan bahwa tangan Nadiem tetap dalam kondisi diborgol sesuai aturan yang berlaku serta menyesuaikan dengan situasi di lapangan.

Mengenai durasi pembantaran, Kejagung menegaskan hal itu sepenuhnya bergantung pada kondisi kesehatan mantan menteri tersebut.

“Kami sangat tergantung kepada hasil medis dari dokter yang menangani. Apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan, karena itu menyangkut hak juga,” ujar Anang.

Diketahui, Nadiem Makarim telah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit pemerintah sejak dua pekan lalu. Anang mengisyaratkan bahwa operasi yang dilakukan berkaitan dengan sakit ambeien, meski detail penyakitnya tidak dijelaskan lebih lanjut.

Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu: Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024; Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW),Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran Direktorat SD.

Kemudian, Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran Direktorat SMP; dan Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek.

Kasus tersebut mencuat sebagai bagian dari penyidikan Kejagung terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES