Mantan Sekda Kota Kupang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tanah Veteran

TIMESINDONESIA, KUPANG – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT resmi menetapkan J.S mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang (Sekda Kota Kupang) periode 2002-2007 sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang berupa tanah di jalan veteran.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 3 Oktober 2025 usai pemanggilan J.S untuk pemeriksaan penyidik namun J.S mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana, SH. MH dalam keterangannya yang diterima TIMES Indonesia Jumat (3/10/2025).
Advertisement
Menurut Raka, berdasarkan hasil penyidikan J.S diduga melakukan pemindatanganan dan pengalihan aset tanah/barang milik Daerah Pemkab Kupang kepada pihak yang tidak berhak.
Adapaun rinciannya, SHM No.839 luas 420M2 atas nama J.S terbit 2 Juli 2013., SHM No.879 luas 400M2 atas nama Petrus Krisin terbit 7 Maret 2014 dan SHM No.880 atas nama Yonis Oesina terbit 13 Maret 2014.
“Pengalihan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukkan tanah kapling pada tahun 2004 hingga 2013 yang turut ditandatangani pejabat berwenang saat itu termasuk Wali Kota Kupang S.K Lerik dan J.S sendiri saat menjabat,”ujar Raka.
Ia mengatakan, akibat perbuatan J.S, Pemkab Kupang mengalami kerugian keuangan daerah senilai Rp5.956.786.664,40. Hal ini sesuai dengan laporan hasil audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor.X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.
Atas perbuatannya tersangka J.S disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat(1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini sebelumnya ada sejumlah pihak yang diproses hukum dengan hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor.6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Franciscus Xaverius dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan tanah veteran.
“Pasca penetapan status tersangka terhadap J.S akan terus berlanjut sebagai bagian tahapan penyidikan yang dijadwalkan akan dipanggil dan diperiksa guna melengkapi serta memperkuat alat bukti yang ada,”tandas Raka.
Kejati NTT dalam kepemimpinan Kajati Zet Tadung Allo, SH, MH berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
“Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan beritegritas di NTT,”terang Raka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |