DPRD Jabar akan Gelar RDP Terkait Polemik Pengelolaan Bandung Zoo

TIMESINDONESIA, BANDUNG – DPRD Jawa Barat berencana menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan yang melingkupi Bandung Zoo dalam waktu dekat. Mereka menegaskan akan meminta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
Anggota DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang akan dimintai keterangan meliputi pemerintah pusat (kementerian), pemerintah kota, BPN, BKSDA, serta pihak-pihak yang bersengketa terkait akta yayasan, yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) baik yang dipimpin Sri Devi dan Bisma Bratakoesoema, maupun oleh Tony dan John Sumampau.
Advertisement
"Jadi kita (fraksi PDIP) bawa persoalan ini ke DPRD Jawa Barat secara kelembagaan untuk digelar rapat dengar pendapat, dengan memanggil pihak-pihak yang terkait, yakni wali kota, taman yayasannya, (lembaga) konservasi, semuanya kita undang. Termasuk pihak YMT Tony Sumampau pasti diundang," kata Rafael di Bandung, Sabtu (4/10/2025).
Semua pihak yang terkait, menurut Rafael, kemungkinan akan dipertemukan secara bersamaan, meskipun kepastian teknisnya akan ditetapkan oleh DPRD Jawa Barat sebagai institusi resmi.
"Pemanggilan akan dilakukan oleh DPRD Jawa Barat. Kemungkinan digelarnya bersama-sama. Ini guna memperjelas permasalahan ini," ujar Rafael.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Penjaga Warisan Sunda (Pewaris) yang diinisiasi Rully H Alfiady (koordinator) dan Deff Bratakoesoema. Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi Kebun Binatang Bandung dalam audiensi yang dilaksanakan Kamis (2/10/2025).
Rafael yang turut hadir dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Pewaris, terdapat kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris pendiri Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Ema Bratakoesoema. Mereka merasa "disingkirkan" baik oleh Pemerintah Kota Bandung maupun YMT yang diketuai John Sumampau.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Barat menyatakan belum dapat mengambil kesimpulan terkait polemik yang terjadi di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Rafael Situmorang menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan apa pun mengenai polemik ini, karena informasi yang diterima masih belum lengkap dan baru berasal dari satu pihak.
Saat ini, Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) diketahui dikelola oleh manajemen lama, yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang dipimpin Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.
Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi sendiri merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Bandung Zoo. Mereka dituntut hukuman 15 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda mencapai belasan miliar rupiah.
Di tengah proses persidangan perkara korupsi, YMT yang dipimpin Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi bersama empat orang lainnya mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Bandung (Wali Kota Bandung) terkait status lahan yang saat ini digunakan untuk Kebun Binatang Bandung.
Selain itu, Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi bersama enam orang lainnya juga mengajukan gugatan terhadap para pengurus YMT yang dipimpin John Sumampau terkait sengketa akta yayasan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |