Hukum dan Kriminal

Tangani Oknum Polisi Pelaku Ancaman ke Jurnalis, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Cepat Polres Taliabu

Senin, 06 Oktober 2025 - 19:02 | 2.21k
A. Mohri Umayyah, SH,. Kuasa Hukum Pelapor Jurnalis TIMES Indonesia. (FOTO: Dok Pribadi)
A. Mohri Umayyah, SH,. Kuasa Hukum Pelapor Jurnalis TIMES Indonesia. (FOTO: Dok Pribadi)

TIMESINDONESIA, PULAU TALIABU – Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kuasa hukum korban, Mohri Umaaya, SH., terhadap langkah responsif Polres Pulau Taliabu yang telah melakukan pengamanan dan penahanan terhadap seorang oknum polisi, Bripka Fahmi Purnomo. Terlapor tersebut diduga terlibat dalam tindakan pengancaman dan penyerangan terhadap jurnalis TIMES Indonesia, Husen Hamid (35) yang akrab disapa Phep.

"Atas nama kuasa hukum korban, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Kapolres beserta seluruh jajaran, terutama Propam Polres Taliabu, atas tindakan cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan," tutur Mohri Umaaya, SH., dalam keterangannya kepada media pada Senin (6/10/2025).

Advertisement

Mohri menekankan bahwa langkah progresif yang diperlihatkan oleh Polres Taliabu patut diberikan penghargaan. Dalam pandangannya, penanganan kasus yang dilaksanakan dengan transparansi, bahkan hingga memperlihatkan tahapan prosesnya kepada para wartawan, merupakan wujud nyata komitmen institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan pembersihan internal dari oknum-oknum yang melanggar disiplin.

"Tindakan tegas dan terbuka ini tidak hanya penting untuk klien kami, tetapi juga menyampaikan pesan kuat kepada publik bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang status. Hal ini dapat memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai sebuah lembaga," papar Mohri.

Ia juga menyatakan harapannya agar langkah positif ini dapat menjadi preseden baik dan dipertahankan secara konsisten hingga proses hukum berakhir. "Kami berharap tahapan selanjutnya, mulai dari penyidikan sampai dengan persidangan, tetap dijalankan dengan prinsip yang sama, yaitu cepat, transparan, dan profesional. Kami akan terus mendampingi dan memantau perkembangan kasus ini hingga proses peradangan selesai," tambahnya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Polres Pulau Taliabu telah menyelenggarakan konferensi pers dan mengonfirmasi penahanan yang dilakukan terhadap Bripka Fahmi Purnomo sehubungan dengan laporan kasus pengancaman terhadap jurnalis Phep.

Kapolres, yang diwakili oleh Humas, juga menegaskan komitmennya bahwa jika nantinya terbukti bersalah, oknum tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya apresiasi dari kuasa hukum korban ini, semakin ditegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dapat berjalan dengan efektif ketika didasari oleh komitmen bersama untuk mencapai keadilan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES