BNNP Banten Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu dan Ganja dari Medan via Ekspedisi

TIMESINDONESIA, SERANG – Berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengungkap dua upaya pengiriman narkotika lintas pulau yang memanfaatkan jasa ekspedisi. Paket berbahaya tersebut dikirim dari Medan menuju sejumlah alamat di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan ganja dengan total berat hampir empat kilogram, tepatnya 3.986 gram. Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, di Serang pada hari Kamis (9/10/2025), menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari kewaspadaan masyarakat. “Seluruh barang bukti sudah diamankan dan akan dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Advertisement
Kasus pertama berhasil diungkap pada 21 Agustus 2025 di Kantor Megahub Lion Parcel, Kota Tangerang. Sebuah paket berisi sabu dan ekstasi yang dikirim dari Medan diamankan petugas. “Dari hasil pemeriksaan, paket itu dikendalikan dari luar daerah dan masih dalam tahap pengembangan jaringan,” jelas Rohmad. Tim sempat melakukan control delivery, namun tidak ada yang mengambil paket hingga larut malam.
Kasus kedua terungkap pada 17 September 2025 di gudang ekspedisi JNE di Serpong. Dalam operasi ini, petugas menemukan dua paket mencurigak berisi dua kilogram ganja kering yang juga berasal dari Sumatera Utara. “Barangnya beda, pengirimnya juga beda. Tapi semuanya dari Medan,” ujar dia. Upaya control delivery ke alamat tujuan di Apartemen Amazana dan Jalan Jelupang Raya juga tidak berhasil menemukan penerima paket.
Rohmad menjelaskan bahwa modus operandi menggunakan jasa ekspedisi semakin marak karena dianggap lebih sulit terlacak. “Begitu kami dapat informasi, langsung kami telusuri. Dari hasil pemeriksaan, alamat penerima ternyata palsu. Tim kami sudah melakukan penyelidikan di lokasi sesuai nama penerima yang tercantum, tapi tidak ditemukan siapa pun,” paparnya.
Seluruh barang bukti saat ini disimpan di gudang BNNP Banten untuk proses hukum dan menunggu pemusnahan. “Supaya tidak ada kecurigaan, kami juga mengundang tim dari Puslabfor Bareskrim Polri untuk memastikan barang bukti tersebut asli sebelum dimusnahkan,” kata Rohmad.
Di akhir pernyataannya, Rohmad mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif. “Kami mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi aktif melaporkan bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus menjadi gerakan bersama,” tutupnya, menekankan pentingnya sinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |