Mantan Sekdaprov NTB Rosiady Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi NCC

TIMESINDONESIA, MATARAM – Majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Rosiady Husaenie Sayuti (mantan Sekdaprov NTB) dalam perkara korupsi perjanjian kerja sama bangun guna usaha (BGS) NTB Convention Center (NCC).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti 8 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati membacakan putusan perkara milik terdakwa Dolly Suthajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat malam.
Advertisement
Dalam putusan, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan pengganti terhadap Rosiady.
Hakim menetapkan putusan tersebut dengan menyatakan perbuatan Rosiady sebagai terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum yang berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim dalam putusan menyebutkan bahwa perjanjian kerja sama perjanjian BGS ini terungkap berjalan tanpa melalui persetujuan DPRD NTB.
Atas hal tersebut, hakim menyatakan perjanjian kerja sama itu tidak punya legalitas hukum secara sah dan telah melanggar peraturan dalam realisasi keuangan daerah sehingga merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sebagai pihak pertama.
Selain itu, mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi saat memberikan kesaksian dalam persidangan menyatakan tidak pernah memberikan surat kuasa untuk menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan PT Lombok Plaza kepada terdakwa Rosiady dalam jabatan Sekdaprov NTB.
Ia pernah dimintai keterangan perihal keterlibatan sebagai orang nomor satu di Pemprov NTB dalam melakukan kesepakatan kerja sama pembangunan dan pengelolaan NCC dengan pihak ketiga dari PT Lombok Plaza.
TGB sapaan akrab mantan kepala daerah tersebut mengaku pernah meminta informasi perkembangan atas kerja sama itu kepada terdakwa Rosiady selaku Sekda NTB. Namun demikian, ia mengaku tidak pernah menerima jawaban, melainkan mendapat informasi bahwa perjanjian untuk kerja sama sudah selesai.
Pernyataan tersebut turut dibenarkan Rosiady bahwa dalam surat perjanjian juga tidak ada tersirat tanda tangan Muhammad Zainul Majdi dalam jabatan Gubernur NTB.
Ada juga pertimbangan hakim perihal perjanjian kerja sama BGS yang berlangsung pada tahun 2016, terungkap tidak tertuang dalam akta notaris dan kesepakatan bersama atau MoU atas perjanjian kerja sama tersebut telah daluwarsa terhitung sejak berakhir pada tahun 2015 sehingga dinilai cacat secara hukum.
Perihal kerugian negara, hakim telah membebankan sebagian kepada terdakwa Dolly Suthajaya yang berperan sebagai Direktur Utama PT Lombok Plaza senilai Rp7,2 miliar dari total hasil audit BPKP NTB Rp15,2 miliar.
Hakim dalam putusan menyatakan kerugian yang dibebankan kepada terdakwa hanya berkaitan dengan nilai pembangunan gedung pengganti senilai Rp7,2 miliar dengan mempertimbangkan status terdakwa sebagai Direktur Utama PT Lombok Plaza hanya berjalan sampai tahun 2017, sebelum jatuh tempo pembayaran royalti tahun pertama berakhir.
"Oleh karena itu, imbalan tahunan atau royalti secara bertahap dari tahun pertama pada 2017 hingga 2024 senilai Rp8 miliar menjadi tanggung jawab PT Lombok Plaza, bukan kepada terdakwa yang mengakhiri jabatan sebagai Direktur Utama PT Lombok Plaza pada tahun 2017," ujar hakim.
Jaksa dalam tuntutan sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Terhadap terdakwa Rosiady, jaksa tidak meminta hakim untuk membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar.
Namun demikian, nilai kerugian hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB tersebut menjadi acuan jaksa dalam mengajukan tuntutan.
Dalam tuntutan, jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |