Kejati Sumut Tahan 2 Eks Pejabat BPN Terkait Korupsi Aset Lahan 8.077 Hektar

TIMESINDONESIA, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN Regional I. Kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land ini melibatkan lahan seluas 8.077 hektar.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi mengidentifikasi kedua tersangka. "Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial A selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL merupakan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025," jelas Husairi di Medan, Selasa (14/10/2025).
Advertisement
Kedua tersangka telah menjalani proses penahanan resmi. "Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan," kata Husairi. Surat perintah penahanan telah diterbitkan dengan nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka A dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL.
Modus operandi yang terungkap adalah penyalahgunaan kewenangan. "Dari hasil penyidikan serta alat bukti dan keterangan para saksi, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Husairi. Kedua pejabat diduga menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20% lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. "Terkait apakah ada keterlibatan orang atau pihak lain, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan," tutur Husairi. Nilai kerugian negara juga masih dalam proses penghitungan oleh auditor. "Kerugian keuangan negara masih dikoordinasikan ke ahli. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya," jelas Husairi menutup penjelasannya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |