Hukum dan Kriminal

Kerugian Keuangan Daerah Capai Rp3,9 M, Mantan Wali Kota Kupang Ditahan Kejati NTT

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:04 | 2.69k
Mantan Wali Kota Kupang J.S usai menjalani pemeriksaan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati NTT. (FOTO: Kasi Penkum Kejati NTT NTT)
Mantan Wali Kota Kupang J.S usai menjalani pemeriksaan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati NTT. (FOTO: Kasi Penkum Kejati NTT NTT)

TIMESINDONESIA, KUPANG – Mantan Wali Kota Kupang inisial J.S resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah di jalan Veteran Kabupaten Kupang yang merugikan keuangan daerah mencapai Rp3.906.089.615,40, hasil audit Inspektur Provinsi NTT Nomor.X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana, SH, MH dalam keterangannya yang diterima TIMES Indonesia Kamis (16/10/2025).

Advertisement

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut tersangka J.S dicecar penyidik dengan 72 pertanyaan, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka J.S telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik, J.S telah melakukan pemindahtanganan, pemberian atau pengalihan aset tanah barang milik daerah (BMD) Pemkab Kupang kepada orang yang tidak berhak. Aset tersebut telah bersertifikat SHM No.839, SHM No.879 dan SHM No. 880 masing-masing diberikan kepada tiga orang masyarakat.

Tersangka J.S turut menyetujui dan menandatangani serta menerbitkan surat rekomendasi penunjukkan Tanah kapling No. Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 atas nama Petrus Krisin seluas 400M2 ditandatangani oleh S.K Lerik. Tanah kapling No. Pem.593/258/2004 atas nama Yonis Oesina seluas 400M2 ditandatangani oleh S.K. Lerik dan Tanah kapling No. Pem.596/01/1/2013 atas nama tersangka J.S seluas 420M2 ditandatangani oleh Wali Kota Kupang J.S. SH, M.Si.

SHM tersebut dibuat dan diterbitkan oleh Hartono Fransiscus Xaverius selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013 juga menjabat sebagai penitia pemeriksa tanah (Panitia A) untuk menerbitkan SHM No.839 tanggal 2 Juli 2013 atas nama Jonas Salean.

Selanjutnya, Sumral Buru Manoe (Alm) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2014 yang bertugas sebagai panitia A pemeriksa tanah menerbitkan SHM No.879 tanggal 7 Maret 2014 ata nama Petrus Krisin dan SHM No.880 tanggal 13 Maret 2024 atas nama Yonis Oenia.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat(1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

“Dalam perkara itu terdapat beberapa putusan berkekuatan hukum tetap yakni, putusan Mahkamah Agung RI No.6262 K/PID.Sus/2025 atas nama Fransiscus Xaverius dan putusan Pengadilan Negeri Kupang No.45/Pid.Sus TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga maka kedua putusan tersebut menyatakan perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ,”papar Raka.

Raka menjelaskan, setelah menetapkan J.S sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati NTT melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober 2025 sampai dengan 4 Nopember 2025 di Rutan Kelas IIB Kupang.

“Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara maupun daerah demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas,”tegas Raka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES