Kapolda Gorontalo Pecat 6 Anggota Polri Terbukti Langgar Kode Etik

TIMESINDONESIA, GORONTALO – Kapolda Gorontalo mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap enam personel kepolisian di lingkungan Polda Gorontalo. Keenam anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin pada tahun 2025.
Keenam personel yang dikenai PTDH adalah:
Advertisement
-
Brigpol Nelpon Ilyas (Polres Pohuwato)
-
Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso (Polres Pohuwato)
-
Bripda Einstein Hans Anthonie (Polres Pohuwato)
-
Bripda Akriyanto F. Bagu (Dit Samapta Polda Gorontalo)
-
Bripda Iswanto Abas (Dit Samapta Polda Gorontalo)
-
Bripda Alwin Adeputra Lihawa (Dit Tahti Polda Gorontalo)
Kombes Pol. Desmont Harjendro, Kabid Humas Polda Gorontalo, mengonfirmasi keputusan ini. "Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, nomor : KEP/204/lX/2025, nomor : KEP/205/lX/2025, nomor : KEP/206/lX/2025, nomor : KEP/207/lX/2025, nomor : KEP/208/lX/2025, nomor : KEP/209/lX/2025 tanggal 30 September 2025, keenam anggota tersebut telah diputuskan PTDH," ucapnya di Gorontalo, Jumat (17/10/2025).
Putusan ini merupakan hasil dari proses sidang Komisi Kode Etik Polri yang telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan keenam anggota tersebut. "Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi. Saya berharap peristiwa này menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri," tegas Kombes Desmont.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polda Gorontalo dalam mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan berintegritas. PTDH tersebut kata dia merupakan bagian dari komitmen Polda Gorontalo dalam mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan berintegritas, serta menegakkan kedisiplinan internal secara konsisten tanpa pandang bulu. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kapolri untuk membersihkan institusi dari oknum yang tidak memenuhi standar profesi kepolisian.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |