Polres Malang Ungkap Kasus Narkoba, Sabu Hampir 40 Gram Diamankan dari Pengedar di Kepanjen

TIMESINDONESIA, MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial AH (35) ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar.
Dari tangan pelaku, petugas Satresnarkoba Polres Malang menyita 21 poket sabu seberat total 39,5 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Advertisement
“Pelaku diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Malang pada 14 Oktober 2025 di kamar kosnya. Dari tangan tersangka ditemukan 21 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak hitam,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (20/10/2025).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap AH saat tengah menimbang sabu di dalam kamar kosnya.
Selain sabu seberat hampir 40 gram, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain, antara lain alat hisap sabu (bong), timbangan digital, lakban merah, plastik klip, dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Menurut AKP Bambang, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa AH merupakan pengedar narkoba dengan jaringan peredaran lokal di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Kami terus mendalami jaringan peredaran ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal peredaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama memberantas narkotika di Kabupaten Malang.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |