Fakta Baru Kasus Istri Potong Alat Vital Suami, Polisi Gelar Rekonstruksi di Jakbar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polisi memeragakan 25 adegan dalam rekonstruksi kasus istri berinisial HZ (33) yang memotong alat vital suaminya berinisial NI (35) di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani menyebutkan rekonstruksi itu dilakukan untuk menggambarkan rincian kronologi peristiwa tragis tersebut serta menunjukkan kecocokan hasil penyelidikan dengan insiden terkait.
Advertisement
"Jadi, dalam rekonstruksi ini ada 25 adegan diperagakan," kata Ganda kepada wartawan di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa.
Adegan pertama memperlihatkan situasi ketika pasangan suami istri itu tengah berbaring di kamar tidur.
Tersangka kemudian mengambil telepon genggam milik korban yang berada di meja kamar, membuka isi pesan, dan menemukan percakapan yang memicu emosinya.
Setelah membaca pesan tersebut, tersangka menaruh kembali ponsel itu ke meja dan berusaha membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan suami istri.
Namun, korban menolak dan pergi ke kamar mandi. Dalam kondisi emosi tidak terkendali, tersangka kemudian menuju dapur, mengambil pisau cutter, dan kembali ke kamar.
Saat korban telah berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekati dan memotong bagian kemaluan korban menggunakan pisau cutter.
Korban yang terluka parah sempat terbangun dan bertanya kepada pelaku, “Kenapa kamu potong?”, dan dijawab, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu.”
Setelah kejadian itu, tersangka panik dan memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik, sementara korban yang menahan sakit berusaha pergi ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor bersama pelaku.
Keduanya sempat tiba di RS Anggrek Mas. Namun beberapa hari kemudian, korban meregang nyawa akibat luka serius yang dideritanya.
Insiden itu terjadi di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (20/10).
Korban diketahui meninggal dunia akibat luka parah setelah alat vitalnya dipotong oleh tersangka lantaran emosi yang tak terbendung setelah membaca isi percakapan korban dengan wanita lain.
Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolsek Kebon Jeruk dengan dipimpin oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban.
Ganda menjelaskan kejadian itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit mengenai korban penganiayaan dengan luka serius.
“Kami menerima laporan dari rumah sakit, kemudian tim melakukan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara), dan menelusuri ke rumah sakit. Ternyata benar, korban sudah dalam perawatan dengan kondisi alat kelamin terputus,” ujar Ganda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku tidak lain adalah istri korban sendiri, HZ (33).
“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” ungkap Ganda.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |