Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Modus "Tekong Kapal" Selundupkan Sabu 1,9 Kg dari Malaysia ke Batam, 4 Tersangka Diciduk

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:31 | 458
Polresta Barelang merilis ungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepri, Rabu (22/10/2025). (FOTO: ANTARA/HO-Polresta Barelang.)
Polresta Barelang merilis ungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepri, Rabu (22/10/2025). (FOTO: ANTARA/HO-Polresta Barelang.)

TIMESINDONESIA, BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.928,52 gram (1,9 kg) sabu asal Malaysia. Empat orang yang diduga sebagai bagian dari jaringan internasional berhasil diamankan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, mengungkapkan keempat tersangka yang berinisial ES, M, E, dan ABS masing-masing berperan sebagai kurir, bandar, dan tekong dalam jaringan yang sama. "Rencananya, sabu itu mau diedarkan di wilayah Kota Batam. Bersumber dari luar negeri, diambil melalui tekong-tekong kapal," jelas Zaenal di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Rabu (22/10/2025).

Advertisement

Zaenal menekankan bahwa penggagalan ini berhasil menyelamatkan 56.025 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Tidak berhenti di situ, pada periode Oktober ini Satresnarkoba Barelang juga menggagalkan peredaran 859,39 gram ganja yang sudah dikemas dalam paket siap edar. Tiga tersangka lain, yakni AFA, RA, dan HW, berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda di Batam.

"Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Batam. Kami terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegas Zaenal.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya mencapai seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Deni Langie, menyatakan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini. "Para tersangka yang kami amankan ini perannya menjual, menyimpan di gudang, bos yang memesan di Malaysia. Tekongnya lagi kami kejar soalnya, Tekong Balai yang ambil dari Malaysia," ujar Deni. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES