Hukum dan Kriminal

JPU Dinilai Langgar SEMA dan Putusan MK, Tim PH Minta Dakwaan Kades Sukosari, Madiun Batal Demi Hukum

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:52 | 780
Penyampaian eksepsi terdakwa kasus korupsi kolam renang di Desa Sukosari, Dagangan, Madiun pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : Tim PH/TIMESIndonesia)
Penyampaian eksepsi terdakwa kasus korupsi kolam renang di Desa Sukosari, Dagangan, Madiun pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : Tim PH/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Terdakwa kasus dugaan korupsi kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Madiun, Kusno bin Parto Senen meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Hal itu tertuang dalam eksepsi terdakwa yang disampaikan pada sidang lanjutan, Kamis (16/10/2025).

Advertisement

Tim penasihat hukum (PH) terdakwa yang diwakili R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya meminta majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander untuk menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Alasan yang disampaikan, surat dakwaan JPU Nomor: PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 tidak memenuhi syarat materiil pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sehingga mengakibatkan dakwaan menjadi kabur (exeptio obscuri libeli).
Kekaburan terdapat dalam unsur penyertaan (deelneming) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa melakukan (pleger) atau turut serta melakukan (mede pleger) bersama Eko Edy Siswanto dan Alm. Jaelono bin Majid Raharjo, namun tidak menguraikan secara cermat dan tegas kategori perbuatan terdakwa.

"Penuntut umum tidak menjelaskan apakah terdakwa bertindak sebagai pelaku utama, turut serta, atau pembantu dalam tindak pidana tersebut. Tidak dijelaskan pula peran konkret terdakwa dalam rangkaian peristiwa pidana yang didakwakan," tegas R. Indra Priangkasa saat membacakan eksepsi.

Kekaburan ini dianggap melanggar prinsip due process of law dan hak asasi terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang adil (fair trial). Sebab, terdakwa tidak mengetahui secara pasti tuduhan yang harus dibela.

Selain itu, poin dakwaan yang dinilai kabur adalah perihal penggunaan bantuan keuangan khusus (BKK). JPU membebankan pertanggungjawaban hukum penggunaan keuangan BKK Tahun 2022 sepenuhnya kepada terdakwa.

Padahal penggunaan dana secara nyata dilakukan oleh Alm. Jaelono bin Majid Raharjo dan Eko Edy Siswanto. Hal ini dianggap bertentangan dengan asas personalitas. Yaitu, pertanggungjawaban pidana harus berdasarkan kesalahan pribadi (geen straf zonder schuld).

Dalam dakwaan, JPU menyatakan Peraturan Desa Sukosari Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes ditandatangani oleh terdakwa Kusno. Padahal saat itu terdakwa sedang mengundurkan diri dalam rangka pencalonan kepala desa dan yang menandatangani adalah Pejabat Kepala Desa yakni Alfan Syuhada, SE.
Uraian dakwaan JPU juga dianggap kabur karena di satu sisi menyatakan adanya SILPA sejumlah Rp 157.500.000. Di sisi lain diuraikan bahwa SILPA tersebut telah digunakan untuk pembayaran pajak dan sarana penunjang pembangunan kolam renang. Itu berarti tidak ada anggaran yang tersisa.

Terdakwa juga menyatakan keberatan atas penggunaan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: R-2887/M.5/H.V/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang menetapkan kerugian negara sebesar Rp 220.325.900.

Penasihat hukum menyatakan penggunaan hasil audit Kejaksaan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 25/PUU-XIV/2016 jo Nomor: 48/PUU-XI/2013 jo Nomor: 31/PUU-X/2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2024 jo No. 4 Tahun 2016.
"Menurut putusan dan SEMA tersebut, lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara secara konstitusional adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tegas Indra.

Atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukum, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan. Selama persidangan berlangsung, terdakwa Kusno mengikuti proses persidangan secara daring.
Diketahui, terdakwa Kusno yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun didakwa melakukan korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Watugong yang didanai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2022 sebesar Rp 600 juta.

Kades Kusno didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Eko Edi Siswanto dan almarhum Jaelono. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Erlina Sari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun disebutkan kerugian negara mencapai Rp 220 juta lebih. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES