Hukum dan Kriminal

Kajari Kupang Ingatkan ke Seluruh Kades, Segera Tuntaskan Temuan Penyalahgunaan Dana Desa

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:00 | 2.04k
Kajari Kab. Kupang Yupiter Selan, SH, MH.(FOTO: Penkum Kejati NTT)
Kajari Kab. Kupang Yupiter Selan, SH, MH.(FOTO: Penkum Kejati NTT)

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kupang untuk segera menyelesaikan semua temuan audit dari Inspektorat yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kupang, Yupiter Selan, menyusul penahanan seorang Kades dalam kasus korupsi.

Advertisement

“Saya ingatkan kepada seluruh Kades di Kabupaten Kupang agar segera tuntaskan semua temuan Inspektorat terkait penyalahgunaan dana Desa di Kabupaten Kupang, tegas Yupiter pada Senin (25/10/2025).

Peringatan tersebut disampaikan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kupang menahan Kepala Desa Sahrean dari Kecamatan Amarasi. Kades tersebut diduga terlibat dalam korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp235 juta, yang berkaitan dengan transaksi jual beli 47 ekor sapi.

Yupiter menegaskan bahwa penegakan hukum untuk kasus serupa akan terus dilakukan. Ia meminta agar semua Kades menjadikan kasus Kades Sahrean sebagai pelajaran berharga. “Kades Sahrean ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh Kades agar tidak melakukan hal yang sama,” tandasnya.

Kejaksaan juga mendesak desa-desa yang memiliki temuan dari Inspektorat untuk segera menyelesaikan dan mengembalikan kerugian negara ke kas desa atau kas negara. Langkah ini diharapkan dapat mencegah berlarutnya proses hukum yang melibatkan perangkat desa.

Yupiter menekankan bahwa Dana Desa adalah program strategis pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

“Kasus-kasus yang terkait dengan dugaan korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri akan terus mengawal dan mengawasi penggunaannya, kami tidak ingin ada lagi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” terang Yupiter. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES