Hukum dan Kriminal

Skandal Dana Fantastis, Selebgram Cianjur Diduga Gelapkan Uang untuk Buronan Interpol

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:11 | 1.43k
ILUSTRASI: Penggelapan dana untuk buronan Interpol diduga melibatkan selebgram Cianjur (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Penggelapan dana untuk buronan Interpol diduga melibatkan selebgram Cianjur (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIANJUR – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) saat ini sedang serius mengusut kasus dugaan penggelapan uang dalam jumlah fantastis Rp2,5 miliar. Kasus ini menyeret nama selebgram dari Kabupaten Cianjur berinisial RW.

Laporan tersebut semakin rumit karena dana yang digelapkan diduga kuat dipakai sebagai dana talangan bagi M Shaheen Shah alias Dato Sri, seorang warga negara Malaysia yang ternyata berstatus buronan internasional dan masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Advertisement

Dalam hal ini, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Igo Fazar Akbar, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung intensif.

"Masih proses lidik, kami masih melakukan pendalaman terhadap para saksi," ujar AKP Igo dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, pada Rabu (29/10/2025). Ia memberikan penjelasan langsung mengenai tahap yang sedang dilakukan penyidik.

Menurut penuturan Igo, RW dilaporkan oleh dua pihak yang berbeda, yaitu advokat bernama Noverizky Tri Putra dan individu bernama Arif Budiman. Selebgram itu diduga meminjam uang sebesar Rp1 miliar dari Noverizky dan Rp1,5 miliar dari Arif Budiman. Jumlah total dana yang tidak dikembalikan itu mencapai Rp2,5 miliar.

Lebih lanjut dalih utama RW saat meminjam dana tersebut adalah untuk memberikan bantuan finansial sebagai dana talangan kepada M Shaheen Shah yang sedang terjerat masalah hukum di Polda Bali.

RW disebut sempat meyakinkan para korban dengan mengaku sebagai perwakilan resmi Dato Sri di Indonesia. Namun, ketika tiba waktu yang telah disepakati untuk mengembalikan seluruh dana pinjaman, RW justru tidak memenuhi kewajibannya.

"Ketidakpatuhan ini kemudian memicu kecurigaan dari para pelapor dan akhirnya berujung pada proses hukum di kepolisian," ungkap AKP Igo menambahkan.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian sudah memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari pelapor, saksi-saksi, hingga RW sebagai terlapor, untuk dimintai keterangan. Penyidik juga dikatakan telah meminta bantuan dari saksi ahli untuk memperkuat proses pendalaman laporan penggelapan ini. Namun, penyelidikan menemui kendala signifikan dari pihak terlapor.

Polisi mengungkapkan bahwa RW belum pernah hadir memenuhi panggilan. Secara tidak langsung, Igo Fazar Akbar menyampaikan hambatan ini dengan mengatakan, "Sudah kita undang tapi tidak hadir." Pihak Kepolisian berencana akan segera melayangkan panggilan ulang kepada RW.

Selain ketidakhadiran RW, penyelidikan juga terhambat oleh status M Shaheen Shah alias Dato Sri. Pria asal Malaysia ini merupakan saksi kunci dalam kasus ini, tetapi ia berstatus buronan internasional.

Meskipun Polres Metro Jaksel sudah menggelar perkara pada 3 Juni 2024, penyidik masih menghadapi tantangan besar karena keberadaan DPO menjadi mata rantai krusial yang sulit dijangkau untuk mengungkap tuntas kasus dugaan penggelapan dana tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES