Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Dugaan Korupsi 23.000 Mesin EDC dalam Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:22 | 2.12k
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Lembaga antirasuah itu mengungkapkan adanya dugaan pengadaan sekitar 23.000 mesin electronic data capture (EDC) dalam proyek tersebut.

“Dalam perkara ini, diduga total pengadaannya sejumlah sekitar 23.000 mesin EDC,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Advertisement

Pemanggilan Saksi Komisaris Utama PT Phase Delta Control

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil Komisaris Utama PT Phase Delta Control berinisial EA untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (30/10/2025).

Budi menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan panggilan ulang setelah EA sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2025.

“KPK tetap melanjutkan penyidikan perkara ini secara intensif. Kami memanggil kembali saksi EA untuk dimintai keterangan terkait pengadaan mesin EDC dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina,” kata Budi.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan Sejak 2024

Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU ini pertama kali masuk tahap penyidikan pada September 2024, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Pada 20 Januari 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk pihak dari Pertamina dan perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka pada 31 Januari 2025, meskipun identitas para tersangka baru diungkap bertahap seiring perkembangan penyidikan.

Kerugian Negara dalam Tahap Penghitungan

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir. Saat itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan proyek digitalisasi SPBU Pertamina tersebut.

“Kami masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPK RI. Nilainya signifikan, namun belum dapat diumumkan sebelum proses audit selesai,” ujar Budi kala itu.

Nama Elvizar Muncul di Dua Kasus Berbeda

KPK sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU, yakni Elvizar (EL), juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) untuk periode 2020–2024.

Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan kemudian menjadi Direktur Utama PCS dalam kasus mesin EDC di BRI.

KPK menduga ada benang merah antara kedua kasus tersebut, terutama terkait pola pengadaan mesin EDC yang serupa serta potensi adanya praktik mark-up dan pengaturan tender.

KPK Tegaskan Komitmen Ungkap Kasus Hingga Tuntas

KPK menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat Pertamina maupun vendor swasta yang terlibat dalam pengadaan 23.000 mesin EDC tersebut.

“Kami memastikan tidak ada intervensi. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Budi Prasetyo.

Kasus ini menjadi salah satu penyelidikan strategis KPK di sektor energi dan BUMN, mengingat proyek digitalisasi SPBU merupakan bagian dari program modernisasi dan transparansi distribusi BBM nasional yang digagas sejak 2018.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES